Retribusi Rp259 Juta Pasar Minulyo Dikembalikan, Status Sanksi Enam Petugas Masih Menggantung

Gedung Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan. Disdagnaker mengonfirmasi penarikan enam petugas yang diduga terlibat kasus penyimpangan retribusi Pasar Minulyo senilai Rp259 juta ke kantor dinas sembari menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.

PACITAN | Pacitanupdate.comPengembalian dana retribusi sebesar Rp259 juta ke kas daerah belum serta-merta menghentikan pengusutan dugaan penyimpangan di Pasar Minulyo, Kabupaten Pacitan. Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Pacitan menarik enam petugas terduga yang terlibat dalam penyelewengan dana tersebut ke kantor dinas, sembari menanti penjatuhan sanksi resmi.

​Kepala Disdagnaker Kabupaten Pacitan, Acep Suherman, mengonfirmasi bahwa keenam petugas retribusi tersebut telah dinonaktifkan dari tugas lapangan di Pasar Minulyo dan dipindahkan sementara ke kantor dinas.

​"Saat ini yang bersangkutan sudah kita nonaktifkan di Minulyo. Ya, sementara kita tarik ke dinas," ujar Acep saat dikonfirmasi media, Selasa (11/8/2026).

​Acep menjelaskan, penjatuhan sanksi administratif maupun disiplin masih menunggu terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari Inspektorat Kabupaten Pacitan. Menurutnya, penetapan sanksi akan diselaraskan dengan koordinasi lintas instansi.

​"Terkait permasalahan tersebut saat ini kita memang masih menunggu LHP resmi dari Inspektorat. Setelah turun, baru kita akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut," tegas Acep. Ia menambahkan bahwa penanganan kasus ini akan mengacu pada regulasi yang berlaku serta dikonsultasikan dengan pimpinan daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).


​Meski dana retribusi yang diduga sempat tertahan sebesar Rp259 juta telah disetorkan kembali ke kas daerah, langkah pemulihan keuangan tersebut tidak serta-merta menggugurkan penegakan aturan disiplin ASN maupun tenaga penunjang yang bertanggung jawab.

​Hingga pemberitaan ini diturunkan, jadwal penerbitan LHP oleh Inspektorat Pacitan belum dipastikan. Publik dan pihak terkait berharap Inspektorat segera menyelesaikan pemeriksaan secara transparan dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum serta efisiensi tata kelola retribusi daerah di Pacitan. (*)
Lebih baru Lebih lama