Pemerintah Perketat Penerima Bansos 2026, Dinsos Pacitan Pastikan Bantuan Fokus ke Warga Paling Rentan

Pacitanupdate.com | PACITAN — Pemerintah pusat mulai menerapkan kebijakan baru penyaluran bantuan sosial nasional sejak Triwulan I Tahun 2026. Dampaknya, sebagian keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Pacitan yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan kini berpotensi tidak lagi masuk dalam daftar penerima.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pacitan, Heri Setijono, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa perubahan tersebut merupakan kebijakan nasional dari Kementerian Sosial RI yang memperketat kriteria penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Selasa (10/2/2026). Kebijakan ini berbasis pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
“Mulai Triwulan I 2026, penerima PKH dan BPNT dibatasi hanya untuk masyarakat Desil 1 hingga Desil 4. Ini kebijakan nasional, sehingga daerah wajib menyesuaikan,” ujar Heri.

Penyesuaian Kriteria dan Dampak di Daerah

Heri menjelaskan, desil merupakan sistem pengelompokan kesejahteraan masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonomi, mulai Desil 1 sebagai kelompok paling miskin hingga Desil 10 sebagai kelompok paling mampu. Data ini menjadi acuan utama penyaluran berbagai program bantuan sosial pemerintah.

Menurutnya, perubahan paling signifikan terjadi pada Program Sembako atau BPNT. Jika sebelumnya penerima mencakup Desil 1 sampai Desil 5, kini dipersempit hanya Desil 1 hingga Desil 4.
“Warga yang berada di Desil 5 otomatis tidak lagi menerima BPNT. Kuota tersebut dialihkan kepada warga Desil 1-4 yang dinilai lebih membutuhkan,” jelasnya.

Sementara itu, kriteria penerima Program Keluarga Harapan tetap mengacu pada Desil 1 sampai Desil 4. Program ini menyasar keluarga dengan komponen tertentu seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lanjut usia, serta penyandang disabilitas.

Heri menegaskan, pengetatan sasaran dilakukan agar bantuan sosial benar-benar menjangkau masyarakat paling rentan. “Tujuan utamanya agar bantuan tepat sasaran dan adil, sehingga masyarakat yang kondisinya paling membutuhkan dapat lebih diprioritaskan,” katanya.

Verifikasi Data dan Peran Pemerintah Desa

Seiring kebijakan tersebut, Dinsos Pacitan bersama pemerintah desa, pendamping sosial, serta pilar kesejahteraan sosial terus melakukan verifikasi dan validasi data di lapangan. Proses ini bertujuan memastikan data penerima sesuai dengan kondisi riil masyarakat.

Dalam pemutakhiran data, status kesejahteraan warga dapat berubah. “KPM bisa saja tetap berada di desil yang sama, bisa juga naik atau turun sesuai hasil verifikasi lapangan,” ungkap Heri.

Perwakilan pemerintah desa di Pacitan menyambut langkah pemutakhiran data tersebut. Mereka menilai verifikasi lapangan penting untuk memastikan bantuan tersalurkan secara transparan dan akuntabel, sekaligus mengurangi potensi kecemburuan sosial di masyarakat.

Di sisi lain, pendamping sosial berharap masyarakat dapat bersikap terbuka dan aktif melaporkan perubahan kondisi ekonomi keluarga. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci agar proses pemutakhiran berjalan objektif dan tepat sasaran.

Peluang Bantuan Lain dan Imbauan kepada Masyarakat

Meski tidak lagi menerima PKH atau BPNT, warga di Desil 5 masih berpeluang mendapatkan bantuan sosial lain sesuai ketentuan, seperti KIS PBI, program asistensi rehabilitasi sosial, maupun bantuan Kemensos lainnya.

Dinsos Pacitan juga mengimbau masyarakat untuk aktif memeriksa status kepesertaan bansos. Warga yang merasa layak namun belum menerima bantuan dapat mengusulkan diri melalui pemerintah desa atau kelurahan, Dinsos Pacitan, maupun aplikasi Cek Bansos milik Kemensos.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa perubahan ini bukan pengurangan bantuan, melainkan pengalihan agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan bagi warga yang paling membutuhkan,” pungkas Heri.

Dengan penyesuaian kebijakan tersebut, pemerintah daerah berharap penyaluran bantuan sosial ke depan semakin transparan, akurat, dan mampu memberikan dampak nyata bagi kelompok masyarakat paling rentan di Kabupaten Pacitan. (Kris)


Previous Post Next Post