Oknum Pegawai Bank di Pacitan Diduga Nikah Siri Sebelum Cerai Resmi, Keabsahan Dokumen Dipertanyakan

​PACITAN, Pacitanupdate.com – Warga di sebuah kompleks perumahan di Dusun Kebon, Desa Sedeng, Kabupaten Pacitan, digegerkan oleh keberadaan sepasang kekasih yang diduga tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan resmi negara. Pasangan berinisial AA, seorang pria yang berprofesi sebagai pegawai bank asal Desa Gembong, dan DW, seorang perempuan asal Desa Ketro, diduga melangsungkan pernikahan siri di saat keduanya masih terikat status perkawinan sah dengan pasangan masing-masing. Kehebohan kian mencuat setelah dokumen Akta Nikah Siri yang mereka kantongi diduga tidak otentik.
​Ketua RT 05/01 Dusun Kebon, Hendra Purwaka, mengungkapkan bahwa langkah pendataan diambil setelah warga mempertanyakan kejelasan status hubungan pasangan tersebut yang belum melapor ke pemerintah desa setempat.

​"Warga mempertanyakan keberadaan mereka, apakah pasangan suami istri atau bukan. Mengingat ada kekhawatiran, kami kemudian melakukan pendataan. Saat dikonfirmasi, mereka mengaku sudah menikah siri dan menunjukkan beberapa dokumen sebagai data hunian," terang Hendra. Ia juga menambahkan bahwa pada prinsipnya pihak RT tidak mempermasalahkan pendatang, sepanjang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang jelas.

​Di sisi lain, DW selaku pihak perempuan membantah keras narasi negatif yang beredar di masyarakat, termasuk isu adanya penggerebekan. DW menegaskan bahwa hubungan mereka sah secara agama berdasarkan Akta Nikah Siri yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh seorang ustaz dari Majelis Al Hikmah di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada April 2026 lalu.

​Terkait fisik dokumen yang menjadi sorotan—karena berbentuk blanko fotokopi yang ditempel foto asli berwarna serta cap stempel yang sekilas terkesan editan—DW mengaku tidak mengetahui proses teknis pembuatannya.

​"Semua dokumen sudah saya tunjukkan, termasuk akta nikah secara agama Islam. Masalah palsu atau tidak, saya tidak tahu. Saya mendapatkan itu dari tempat di mana saya melangsungkan nikah," ujar DW memberikan klarifikasi.

​DW juga meluruskan bahwa dirinya maupun AA saat ini sedang menempuh proses hukum untuk berpisah dari pasangan terdahulu. "Suami siri saya maupun saya dalam proses cerai di Pengadilan Negeri. Waktu nikah ada saksi dari sana, dan keluarga kami jadikan saksi melalui video call. Semua keluarga tidak ada masalah," imbuhnya.
​Merespons polemik ini, praktisi hukum Mustofa Ali Fahmi menjelaskan bahwa keabsahan atau otentisitas sebuah dokumen tidak bisa dihakimi secara sepihak, melainkan harus melalui pembuktian formal di persidangan. Langkah awal yang objektif adalah melakukan klarifikasi langsung kepada lembaga atau pihak yang namanya tercantum sebagai penerbit dokumen tersebut.

​Kendati demikian, Fahmi mengingatkan adanya risiko sanksi pidana yang ketat dalam hukum positif di Indonesia terkait perkawinan yang dipaksakan sebelum adanya putusan cerai yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

​"Berdasarkan Pasal 279 KUHP ayat (1) ke-1, barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, ada Pasal 284 KUHP mengenai perzinaan dengan ancaman pidana 9 bulan penjara jika salah satu atau kedua belah pihak masih terikat perkawinan sah," urai Fahmi.

​Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa secara hukum agama maupun negara, pernikahan baru tidak dapat dilakukan secara serampangan. "Solusi syar'i dan hukum yang benar, jika seorang perempuan ingin menikah lagi, wajib menyelesaikan proses perceraian dengan suami pertama di pengadilan hingga selesai masa iddahnya. Tidak ada jalan pintas. Jika ditemukan unsur pelanggaran atau manipulasi, tidak menutup kemungkinan pihak pria, wanita, hingga penghulu siri dan saksinya dapat terseret dalam jerat hukum karena dianggap turut serta," tambahnya.

​Hingga berita ini diturunkan, situasi di lingkungan perumahan tersebut masih terpantau kondusif. Namun, demi mencegah terjadinya polemik sosial yang berkepanjangan dan menjaga kepastian hukum di lingkup masyarakat, warga menaruh harapan besar kepada Aparat Penegak Hukum (APH). 

Masyarakat berharap pihak kepolisian dan instansi terkait dapat mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen serta pelanggaran hukum perkawinan ini secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu, guna memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. (TIM)
Previous Post Next Post