Kelemahan Pengendalian Intern Disorot, Inspektorat Pacitan Minta Disdagnaker Perketat Pengawasan Retribusi

Aktivitas di pintu masuk Pasar Minulyo, Kabupaten Pacitan. Inspektorat Pacitan memastikan dana retribusi sebesar Rp259 juta dari pasar ini yang sempat tertahan di oknum petugas telah dikembalikan 100 persen ke kas daerah. (Foto: Dok. Istimewa)

PACITAN | Pacitanupdate.com — Inspektorat Kabupaten Pacitan berhasil menyelamatkan dana retribusi Pasar Minulyo sebesar Rp259 juta yang sempat tertahan dan belum disetorkan oleh oknum petugas pemungut ke kas daerah (kasda). Seluruh dana tersebut kini telah disetorkan secara penuh ke kas Pemerintah Kabupaten Pacitan.

​Kepala Inspektorat Pacitan, Mahmud, mengonfirmasi bahwa pengembalian dana tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan tim auditor saat melakukan pemeriksaan pengelolaan retribusi pasar.

​"Hasil pemeriksaan teman-teman Inspektorat menemukan ada retribusi yang masih belum disetor oleh petugas saat proses audit berlangsung. Totalnya Rp259 juta dan sekarang seluruhnya sudah dikembalikan penuh ke kas daerah," ujar Mahmud saat memberikan keterangan resmi, Jumat (7/8/2026).

​​Mahmud meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan kerugian daerah yang mencapai Rp450 juta. Berdasarkan hasil audit komprehensif, nilai dana yang belum disetorkan tepat berjumlah Rp259 juta.

​Ia menegaskan bahwa temuan tersebut secara teknis bukan merupakan kerugian daerah yang telah terjadi, melainkan uang retribusi yang penguasaannya masih berada di tangan oknum petugas dan terlambat masuk ke kasda.

​"Jadi sebenarnya itu bukan kerugian daerah, melainkan uang retribusi yang masih dibawa oleh petugas dan belum disetorkan hingga audit dilakukan. Dengan dikembalikannya dana ini secara utuh, saat ini dipastikan tidak ada kerugian negara," tegasnya.


​​Dalam proses audit, Inspektorat telah memeriksa enam orang petugas pemungut retribusi Pasar Minulyo yang terdiri dari satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

​Terkait potensi sanksi maupun indikasi dugaan tindak pidana, Mahmud menjelaskan bahwa Inspektorat berfokus pada fungsi pengawasan internal dan penyelamatan keuangan daerah. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) saat ini telah rampung dan tinggal menunggu pengesahan sebelum diserahkan ke pihak terkait.

​"Kalau menentukan ada unsur pidana atau tidak, itu bukan ranah Inspektorat. Tugas utama kami adalah mengawasi serta menyelamatkan keuangan negara," jelasnya.

​​Hasil audit ini sekaligus membongkar kelemahan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Pacitan. Keterlambatan penyetoran retribusi dalam jangka waktu yang relatif lama dinilai terjadi akibat minimnya evaluasi berkala dari pihak dinas.

​Atas temuan ini, Inspektorat telah menerbitkan rekomendasi resmi agar Disdagnaker Pacitan segera memperketat pengawasan internal serta meningkatkan integritas para petugas retribusi lapangan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

​"Harus dilakukan evaluasi secara berkala agar uang hasil pemungutan retribusi tidak terlalu lama mengendap di petugas dan dapat segera masuk ke kas daerah demi transparansi serta akuntabilitas tata kelola keuangan daerah," pungkas Mahmud. (*)
Lebih baru Lebih lama