𝐏𝐔𝐍𝐔𝐍𝐆 | 𝐏𝐚𝐜𝐢𝐭𝐚𝐧𝐮𝐩𝐝𝐚𝐭𝐞.𝐜𝐨𝐦 — Jagat media sosial di Kabupaten Pacitan dihebohkan oleh beredarnya video penggerebekan seorang oknum Kepala Dusun Crabak berinisial E bersama pria berinisial P disalah satu Hotel yang berlokasi di Kecamatan Giriwoyo, Kab. Wonogiri, Jawa Tengah, Selasa (15/9/2026) sekira pukul 11.00 WIB. Peristiwa penggerebekan oleh warga dan pengurus RT setempat tersebut memicu dugaan perselingkuhan antara perangkat dan pegawai pemerintah, hingga memantik tuntutan warga agar oknum kepala dusun tersebut segera menanggalkan jabatannya.
Pria berinisial P yang kedapatan bersama E diduga merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Peristiwa penggerebekan tersebut bermula saat warga mendatangi lokasi kejadian dan meminta keduanya keluar dari dalam kamar hotel.
Insiden tersebut berbuntut panjang. Sejumlah warga Dusun Crabak, Desa Piton, Kecamatan Punung, secara tegas mendesak E agar mundur dari jabatannya sebagai kepala dusun.
Salah seorang warga RT 01/RW 05 Dusun Crabak, Sukiman (65), membenarkan adanya gejolak di masyarakat pasca-kejadian tersebut. Ia menyebut sebagian besar warga sudah merasa tidak nyaman dengan kepemimpinan E.
"Intinya warga memang tidak senang dan meminta yang bersangkutan turun atau mundur dari jabatan," ujar Sukiman saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Sukiman menambahkan, isu dugaan hubungan gelap antara E dan P sebenarnya sudah menjadi perbincangan hangat warga sejak lama. Selain persoalan moral, warga juga mengeluhkan kinerja E yang dinilai minim pendekatan dan komunikasi dengan masyarakat setempat.
Menanggapi gejolak tersebut, Kepala Desa Piton, Arief Nugroho, mengaku baru mengetahui detail insiden penggerebekan tersebut usai video beredar. Meski demikian, ia membenarkan bahwa rumor mengenai dugaan perselingkuhan anak buahnya itu sudah berembus sejak dua tahun terakhir.
Kendati ada desakan dari warga, Arief menegaskan pihak pemerintah desa tidak bisa serta-merta memberhentikan E. Pihaknya harus mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku demi menjaga objektivitas.
"Kalau memang ada laporan, kami tetap harus melihat bukti. Kami juga harus konfirmasi kepada yang bersangkutan dan masyarakat. Saya harus objektif. Proses pemberhentian tidak serta-merta. Kalau sampai ada persoalan hukum, yang repot juga pemerintah desa," tegas Arief.
Arief juga menjelaskan, sejauh ini E tetap menjalankan tugas-tugas pemerintahan di kantor desa secara normal dan tidak pernah menunjukkan masalah administratif.
Sementara itu, Camat Punung, Pudji Haryono, mengonfirmasi telah memanggil Kepala Desa Piton untuk meminta klarifikasi. Pihak kecamatan menginstruksikan agar persoalan ini diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan dan musyawarah di tingkat desa.
Pudji mengimbau agar pemerintah desa bersikap hati-hati dan menerapkan tahapan pembinaan, seperti pemberian Surat Peringatan (SP), sebelum mengambil keputusan sanksi atau pencopotan jabatan.
"Kan prosesnya harus Surat Peringatan (SP) dulu, harus ada pembinaan dulu. Kalau pada saat pembinaan yang bersangkutan sadar dan memilih mengundurkan diri, itu monggo. Tapi kalau Pak Kades langsung mengambil langkah mencopot, prosesnya masih panjang," jelas Pudji, Jumat (18/9/2026).
Terkait status P, Pudji membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah PPPK Penyuluh Pertanian. Namun, P bertugas di wilayah Kecamatan Donorojo, bukan di wilayah Punung, sehingga penanganan disiplin terhadap P diserahkan kepada instansi dinas terkait.
Hingga berita ini diturunkan, baik E maupun P belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi mengenai video yang beredar tersebut. Pihak Pemerintah Kecamatan Punung bersama Pemerintah Desa Piton masih mengupayakan langkah mediasi serta klarifikasi mendalam dengan melibatkan tokoh masyarakat guna menjaga kondusivitas warga. (*)
Tags
Peristiwa / Daerah
