PacitanUpdate.com, Pacitan - Pemerintah Kabupaten Pacitan resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/2873/408.50/2025 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Usaha Hiburan Malam dan Karaoke. Kebijakan tersebut membatasi jam operasional tempat hiburan malam, diskotek, pub, kelab malam, dan karaoke hingga pukul 02.00 WIB.
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Pacitan Heru Wiwoho, S.P., atas nama Bupati Pacitan pada 13 Oktober 2025 itu menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, seluruh tempat hiburan malam di wilayah Pacitan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 02.00 WIB. Sementara itu, pada hari besar keagamaan, bulan suci Ramadan, dan momen tertentu lainnya, jam operasional akan dibatasi atau dihentikan sementara sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Setiap pengelola tempat hiburan malam dan karaoke juga diwajibkan memiliki izin usaha yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka diminta menjaga ketertiban, keamanan, serta tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial, dan hukum yang berlaku.
Pemerintah daerah menetapkan sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan ini, mulai dari teguran lisan atau tertulis, pembatasan kegiatan, hingga pencabutan izin usaha sesuai peraturan yang berlaku.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, S.H., S.I.K., M.I.K., menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah.
“Polres Pacitan mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kabupaten Pacitan yang tertuang dalam surat edaran Bupati mengenai pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, kafe, dan tempat sejenis hingga pukul 02.00 WIB,” ujar Kapolres.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum, mengurangi potensi gangguan kamtibmas, serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
“Kami memahami bahwa sektor hiburan dan ekonomi kreatif merupakan bagian penting dari geliat perekonomian daerah, namun harus tetap berjalan seimbang dengan aspek keamanan, moralitas, dan kenyamanan warga,” tambahnya.
Polres Pacitan juga akan menempuh langkah-langkah persuasif dan humanis dalam sosialisasi serta penegakan aturan tersebut. Kapolres mengimbau agar seluruh pelaku usaha hiburan malam menaati ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kebijakan ini bukan bentuk pembatasan semata, tetapi upaya menjaga keseimbangan antara kebebasan usaha dan ketertiban sosial. Mari bersama-sama kita jaga Pacitan sebagai kota yang sejuk, semanak, dan aman untuk semua,” tutup AKBP Ayub Diponegoro Azhar.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap tercipta keseimbangan antara kemajuan ekonomi kreatif dan kenyamanan sosial masyarakat. Kolaborasi antara aparat keamanan, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi kunci terciptanya suasana Pacitan yang tertib, aman, dan harmonis. (Kris)
Tags:
Daerah