Penanganan Kasus Pengejaran Berujung Kematian Beralih ke Polda Jatim

Pacitanupdate.com || PACITAN – Penanganan kasus pengejaran pengendara sepeda motor oleh anggota kepolisian yang berujung pada meninggalnya korban kini ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Proses pemeriksaan masih berlangsung, termasuk penelusuran dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota yang terlibat.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar memastikan, penanganan perkara tersebut tidak lagi berada di tingkat Polres. Seluruh proses, baik penyelidikan maupun pemeriksaan etik, telah diambil alih oleh Polda Jatim.

“Terkait kasus tersebut sudah diproses di Polda Jatim,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme penanganan pelanggaran kode etik kepolisian memiliki tahapan yang harus dilalui, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pendalaman keterangan. Proses tersebut memiliki batas waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Menurut aturan, pemeriksaan kode etik memiliki waktu sekitar 21 hari. Setelah itu baru dapat ditentukan hasilnya,” jelasnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan hasil akhir dari proses yang sedang berjalan. Keputusan sepenuhnya menjadi otoritas Polda Jatim sebagai pihak yang menangani langsung perkara tersebut.

“Keputusan nantinya akan disampaikan oleh Polda Jatim,” tegasnya.

Terkait perkembangan terbaru, informasi resmi kepada publik diperkirakan akan disampaikan melalui rilis dari Polda Jatim setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polda Jawa Timur mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada anggota yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara transparan, objektif, serta sesuai prosedur hukum yang berlaku. Semua pihak diharapkan menunggu hasil resmi dari otoritas berwenang, sekaligus mendorong penegakan hukum yang adil dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(*)
Previous Post Next Post