Pacitanupdate.com || BANDAR, PACITAN, JAWA TIMUR — Kasus dugaan penyimpangan dana desa di Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, resmi memasuki tahap penyidikan. Aparat kepolisian menetapkan seorang kepala desa sebagai terlapor setelah ditemukan indikasi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan, peningkatan status perkara dilakukan usai gelar perkara bersama Polda Jawa Timur pada 1 April 2026. Dari hasil tersebut, kasus yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan kini resmi ditingkatkan ke penyidikan.
“Perkara ini telah kami gelarkan dan disepakati untuk naik ke tahap penyidikan,” ujar Kapolres, Senin (6/4/2026).
Dalam proses tersebut, penyidik menetapkan Kepala Desa Bandar berinisial MW sebagai pihak terlapor. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) selama periode 2021 hingga 2023.
Polisi menyatakan telah mengantongi bukti awal yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Surat perintah penyidikan telah diterbitkan pada 2 April 2026, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada pihak kejaksaan.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara dari inspektorat daerah, kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp239 juta. Namun demikian, angka tersebut masih akan didalami lebih lanjut melalui koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan nilai pasti kerugian.
“Kami akan berkoordinasi dengan (BPK) untuk memastikan total kerugian negara secara final,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan fakta baru dalam penyidikan.
Aparat penegak hukum menekankan pentingnya pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel. Pemerintah daerah diharapkan terus memperkuat pengawasan, sementara masyarakat diminta turut berperan aktif dalam mengawal penggunaan anggaran publik agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan. (*)
Tags:
Daerah