Pacitanupdate.com, PACITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang pengusaha, Citra Margaretha (31), di Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan, Senin (18/5/2026). Langkah hukum ini diduga kuat berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan jabatan yang menyeret Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Tim penyidik antirasuah tiba di lokasi menggunakan dua unit mobil dengan pengawalan ketat dari sepuluh personel kepolisian. Berdasarkan pantauan, penyidik memeriksa sejumlah ruangan guna mencari dokumen dan barang bukti yang relevan dengan perkara.
Citra Margaretha tiba di kediamannya sekitar 30 menit setelah penggeledahan dimulai. Menanggapi kedatangan penyidik, ia bersikap kooperatif dan mengaku tenang.
"Tidak apa-apa, saya juga sebelumnya sudah pernah dipanggil KPK," ujar Citra singkat kepada awak media di lokasi.
Nama Citra sebelumnya tercatat dalam Surat Panggilan KPK Nomor Spgl/914/Dik.01.00/23/02/2026 sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Ia telah memberikan keterangan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun pada Jumat (20/2/2026) lalu.
Citra menegaskan bahwa keterlibatannya murni sebatas memberikan klarifikasi mengenai persoalan piutang pribadi Bupati Ponorogo kepada dirinya, yang berlangsung sejak Pilkada November 2024 hingga Agustus 2025.
"Saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk klarifikasi utang piutang. Saya tidak tahu-menahu soal kasus korupsi yang menjerat beliau (Sugiri Sancoko). Saya hanya memenuhi panggilan dan menjelaskan apa yang menjadi porsi saya," tegas Citra dalam keterangan sebelumnya.
Kasus yang sedang diusut KPK ini berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah, janji, atau gratifikasi terkait pengurusan jabatan di Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang melibatkan Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030) bersama Agus Pramono. Selain itu, penyidik juga tengah mendalami dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara yang mencatut nama Yunus Mahatma.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan rilis resmi mengenai hasil penggeledahan maupun daftar barang bukti yang disita dari lokasi tersebut. Pihak keluarga Citra juga memilih belum memberikan pernyataan tambahan.
Publik dan pegiat antikorupsi berharap KPK dapat bekerja secara transparan, profesional, dan cepat dalam menuntaskan perkara ini agar tidak menimbulkan spekulasi liar. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus di kedepankan, di mana semua pihak berharap proses hukum berjalan objektif dan berimbang berdasarkan alat bukti yang sah. (KR)
Tags:
Daerah