Dipicu Dendam Asmara dan Utang, Bapak-Anak di Pacitan Kompak Siram Penjual Tempe Pakai Cairan Kimia

​Pacitanupdate.com, PACITAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan meringkus bapak dan anak berinisial S (57) dan RCG (26). Keduanya nekat bersekongkol melakukan penganiayaan berat dengan menyiramkan cairan kimia berbahaya kepada seorang wiraswasta berinisial E (52) di Kecamatan Ngadirojo. Motif asmara dan sengkarut utang-piutang ditengarai menjadi pemantik aksi nekat tersebut.

​Dalam konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara, Selasa (19/5/2026) sore, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkapkan, aksi penyiraman Hydrogen Peroxide (H_2O_2) ini terjadi pada Rabu (13/5/2026) fajar, sekitar pukul 05.00 WIB. Korban dicegat di kawasan sepi Jalan Dewi Kalisuci, Desa Wiyoro, saat hendak bertolak ke pasar.

​"Kedua pelaku membuntuti dan menghentikan korban di area persawahan dengan modus ingin menyerahkan titipan. Begitu korban lengah, tersangka S langsung menyiramkan cairan kimia tambak udang tersebut ke arah wajah dan tubuh korban," ujar AKBP Ayub.
​Aksi keji ini bukan spontanitas. Korps Bhayangkara mendeteksi bahwa bapak dan anak ini telah merancang skenario penganiayaan sejak April 2025. Eksekusi baru dilancarkan pertengahan Mei ini setelah mereka mematangkan persiapan logistik, mulai dari penutup wajah, jas hujan, hingga takaran cairan asam hidrogen peroksida.

​Akibat serangan tersebut, korban E menderita luka bakar kimia serius pada area mata kiri, telinga kiri, serta dada. Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku sempat memacu sepeda motor matic-nya melarikan diri ke arah timur sebelum akhirnya diringkus tim buser.

​Selain membekuk para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, meliputi unit sepeda motor, helm, jas hujan, serta sisa zat kimia H_2O_2. Atas tindakan terukur ini, S dan RCG resmi dijerat Pasal 467 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas klausul penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

​Merespons peristiwa yang menyedot perhatian publik ini, AKBP Ayub Diponegoro Azhar memastikan penegakan hukum akan berjalan lurus, transparan, dan objektif tanpa intervensi pihak mana pun.

​"Kami jamin proses penyidikan bergulir secara profesional demi tegaknya keadilan bagi korban. Namun di sisi lain, kami mengetuk kesadaran masyarakat: seberat apa pun distorsi personal, baik itu urusan asmara maupun utang-piutang, selesaikan lewat koridor hukum atau musyawarah. Jangan pernah mengambil tindakan main hakim sendiri (eigenrichting)," imbau Kapolres.

​Sebagai langkah preventif jangka panjang, Kapolres Pacitan berharap masyarakat dan aparatur desa memperketat kembali pengamanan lingkungan. Sinergi swadaya seperti pengaktifan pos siskamling serta pemasangan kamera pengawas (CCTV) di titik-titik rawan dinilai efektif mempersempit ruang gerak serta memotong stimulasi kejahatan jalanan di wilayah hukum Pacitan. (Kris)
Previous Post Next Post