Pacitanupdate.com, DONOROJO – Suasana di Desa Sukodono, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, mendadak tegang pada Jumat (5/6/2026) siang. Ratusan poster dan baliho berisi kritikan keras serta tuntutan mundurnya Kepala Dusun (Kasun) Kebon berinisial PM terpampang di sepanjang jalan masuk desa. Aksi bentangan banner ini memicu perhatian luas dari warga dan pengguna jalan yang melintas.
Ketegangan ini memuncak setelah empat Ketua RT dan satu Ketua RW di Dusun Kebon secara resmi meletakkan jabatan mereka. Langkah mundur massal ini diambil sebagai bentuk protes sekaligus ungkapan kekecewaan atas polemik pengurusan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai tidak transparan dan berlarut-larut sejak pertengahan tahun 2025.
Kronologi Bermula dari Penarikan Dana Program SPPT
Persoalan ini berakar dari program pemutakhiran data dan balik nama SPPT PBB-P2 massal yang bergulir sejak September 2025. Pemerintah Desa Sukodono kala itu menetapkan batas akhir pembayaran pada 15 Oktober 2025. Sebanyak 44 warga dengan total 87 bidang tanah di Dusun Kebon mengikuti program sukarela tersebut dan diklaim telah melunasi biaya administrasi sebesar Rp100 ribu per bidang tanah melalui Kasun PM.
Namun, memasuki Mei 2026, dokumen yang dijanjikan tak kunjung diterima warga. Sementara itu, dusun-dusun lain di Desa Sukodono diketahui telah menerima dokumen SPPT mereka dengan lancar. Belakangan muncul dugaan bahwa uang yang telah disetorkan warga tidak sepenuhnya diteruskan ke kas desa, melainkan baru dicicil sekitar Rp1 juta pada November 2025. Akibatnya, sistem mencatat administrasi Dusun Kebon belum lunas dan penerbitan SPPT terhambat.
Mantan Ketua RT 04 Dusun Kebon, Hariyanto (46), mengungkapkan bahwa para ketua lingkungan merasa terbebani secara moral karena terus dipertanyakan oleh masyarakat, sementara kejelasan dari pihak dusun tak kunjung ada.
"Kami malu ditanyai terus sama warga terkait masalah SPPT. Dusun-dusun lain itu semuanya sudah jadi. Lha punya dusun kami kok belum. Padahal kami sudah membayar lunas melalui kepala dusun," ujar Hariyanto saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Merespons keresahan warga, Pemerintah Desa Sukodono bersama Camat Donorojo sebenarnya telah memfasilitasi dua kali agenda mediasi selama Mei 2026. Kendati demikian, pertemuan tersebut belum membuahkan kesepakatan yang memuaskan masyarakat. Pihak desa menyatakan bahwa mandeknya setoran merupakan urusan internal antara warga dengan Kasun Kebon.
Ketidakpuasan ini memicu krisis kepercayaan yang mendalam. Warga yang semula hanya meminta penyelesaian administrasi kini beralih menuntut agar Kasun PM segera menanggalkan jabatannya. Di sisi lain, Kasun PM dilaporkan menolak untuk mundur, yang memicu kekecewaan lebih lanjut hingga puncaknya para Ketua RT 1, RT 2, RT 3, RT 4, dan Ketua RW 1 Dusun Kebon kompak menyerahkan stempel serta atribut jabatan mereka ke balai desa.
“Awalnya tuntutan warga adalah penyelesaian masalah pelunasan. Tetapi akhirnya masyarakat sepakat menuntut pengunduran diri kepala dusun karena sudah tidak percaya lagi. Pengunduran diri kami adalah bentuk protes atas persoalan tersebut,” tegas Hariyanto.
Kondisi ini makin disorot lantaran berdasarkan regulasi yang berlaku, pengurusan perubahan data atau balik nama SPPT PBB pada dasarnya tidak dipungut biaya alias gratis. Warga pun mempertanyakan legalitas penarikan dana Rp100 ribu per bidang tersebut. Saat ini, terduga Kasun PM dikabarkan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya demi menjaga kondusivitas lingkungan.
Meski informasi terbaru menyebutkan bahwa terduga Kasun PM telah menyatakan kesanggupan untuk melunasi sisa kekurangan dana yang diperkirakan mencapai Rp5.700.000 agar SPPT dapat diterbitkan tahun ini, warga menilai hal tersebut sudah terlambat untuk memulihkan kepercayaan publik.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Sukodono dan aparat berwenang dapat bersikap tegas, terbuka, dan segera memberikan kepastian hukum serta penyelesaian konkret terkait nasib dokumen tanah mereka demi menghindari konflik sosial yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dusun Kebon berinisial PM maupun pihak Pemerintah Desa Sukodono belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait tuntutan mundur, pengunduran diri massal para RT/RW, maupun dugaan penyimpangan dana administrasi tersebut. (KR)
Tags:
Daerah