Diduga Kurang Hati-Hati Saat Berbelok, Pengendara Sepeda Motor Tewas Kecelakaan di Kayen Pacitan

Petugas Satlantas Polres Pacitan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan arus lalu lintas di lokasi kecelakaan persimpangan Gunung Pegat, Jalan Ki Ageng Buwono Keling, Desa Kayen, Pacitan, Selasa (28/7/2026). Kepolisian mengimbau pengguna jalan untuk selalu meneliti arus lalu lintas sebelum memotong atau berpindah jalur guna mencegah insiden serupa. (Foto: Dok. Satlantas Polres Pacitan)

PACITAN | Pacitanupdate.com — Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di persimpangan Jalan Ki Ageng Buwono Keling, pertigaan Makam Gunung Pegat, Dusun Tileng, Desa Kayen, Kecamatan Pacitan, Selasa (28/7/2026) pagi sekitar pukul 06.45 WIB. Insiden tersebut mengakibatkan seorang pengendara lanjut usia (lansia) meninggal dunia setelah sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit.

​Korban meninggal dunia teridentifikasi berinisial S (78), warga Dusun Caruban, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kebonagung, Pacitan, yang saat kejadian mengendarai sepeda motor Honda Supra bernomor polisi AE 2788 YM.

​Sementara itu, pengendara sepeda motor Honda CB150R bernomor polisi AE 2887 YC berinisial EHN (32), warga Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, mengalami luka di bagian tangan kanan dan kini tengah menjalani perawatan.


​Kasat Lantas Polres Pacitan, AKP Moch. Angga Bagus Sasongko, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang dikendarai S melaju dari arah timur ke barat. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan diduga langsung berbelok ke arah utara menuju jalur utama tanpa terlebih dahulu mengamati situasi arus kendaraan dari arah berlawanan.

​"Diduga pengendara Honda Supra yang hendak berbelok ke kanan tidak mengamati situasi arus lalu lintas di depannya, sehingga bertabrakan dengan sepeda motor Honda CB150R yang melaju lurus dari arah barat ke timur," ujar AKP Angga saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).


Benturan keras tak terhindarkan hingga menyebabkan S mengalami luka serius pada bagian kaki kiri serta cedera kepala. Korban sempat dilarikan ke RSUD dr. Darsono Pacitan, namun nyawanya tidak tertolong saat menjalani perawatan intensif.

​Petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Pacitan yang menerima laporan langsung bergerak menuju lokasi guna menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan kedua kendaraan sebagai barang bukti.

​Berdasarkan hasil analisis awal, pihak kepolisian menduga faktor kelalaian manusia (human error) menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan tersebut.

​"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, mengutamakan keselamatan, serta selalu memantau kondisi arus lalu lintas sebelum berpindah jalur atau berbelok," imbau AKP Angga.

​Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Pacitan dengan menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat (3) subsider ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak RSUD dr. Darsono, Jasa Raharja, dan BPJS Kesehatan untuk pengurusan hak-hak korban serta kelengkapan administrasi penyidikan. (*)
Lebih baru Lebih lama