![]() |
| Oknum guru PPPK di Kabupaten Pacitan yang diduga menyalahgunakan narkotika telah menjalani pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNP Jawa Timur sebagai bagian dari proses penanganan perkara. |
PACITAN | Pacitanupdate.com — Proses hukum penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, terus berjalan. Terduga pelaku yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba kini telah menjalani pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Pacitan, Iptu Sumianto Harsya Fahroni, mengonfirmasi bahwa tahapan asesmen terhadap oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial tersebut telah dilaksanakan.
"Sudah dilaksanakan TAT di BNNP," kata Iptu Sumianto Harsya Fahroni saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Iptu Sumianto menjelaskan, pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil rekomendasi resmi dari Tim Asesmen Terpadu. Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi pijakan medis dan hukum dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Baca Juga : Diduga Kurang Hati-Hati Saat Berbelok, Pengendara Sepeda Motor Tewas Kecelakaan di Kayen Pacitan
Sebelumnya, oknum guru yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) tersebut diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pacitan di wilayah Kecamatan Nawangan pada Kamis (16/7/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti berupa sabu, melainkan hanya menyita alat isap (bong). Namun, berdasarkan tes urine yang dilakukan petugas, yang bersangkutan terbukti positif mengonsumsi zat narkotika.
Mengingat tidak adanya barang bukti fisik sabu dan terduga pelaku disinyalir merupakan pengguna, penyidik mengarahkan penanganan perkara melalui mekanisme restorative justice sesuai regulasi yang berlaku. Pelaksanaan TAT menjadi syarat krusial untuk mengukur tingkat ketergantungan serta menentukan apakah yang bersangkutan perlu menjalani rehabilitasi medis maupun sosial.
Kendati mengarah pada mekanisme restorative justice, kepolisian menegaskan proses penyelidikan perkara tidak berhenti di sini. Pihak Satresnarkoba Polres Pacitan terus mendalami jaringan peredaran gelap tersebut guna memburu pihak yang diduga menjadi pemasok barang haram kepada yang bersangkutan.
Secara terpisah, Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan menegaskan bahwa proses hukum tidak serta-merta menghapus prosedur pembinaan kepegawaian. Pihaknya memastikan akan bersikap tegas terhadap pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Apabila perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan yang bersangkutan terbukti bersalah, oknum guru PPPK tersebut terancam sanksi disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku. (*)
Tags
Peristiwa
