Tolak Kesepakatan Damai, Kakak Penyandang Disabilitas di Pacitan Desak Terduga Pelaku Dihukum Setimpal

Tangkapan layar rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi perundungan terhadap MCF (21), seorang penyandang disabilitas, yang diduga dipaksa menjilat puntung rokok menyala di Desa Pagutan, Kecamatan Arjosari, Pacitan. Kasus tersebut kini memicu gelombang desakan Masyarakat agar aparat menindak tegas terduga pelaku melalui jalur hukum. (Foto: Tangkapan Layar Video Viral)

PACITAN | Pacitanupdate.com — Pihak keluarga pemuda penyandang disabilitas berinisial MCF (21) secara tegas menolak kesepakatan damai atas kasus dugaan perundungan dan penganiayaan yang menimpa adiknya di Desa Pagutan, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan.

​Kakak kandung korban, Landung Anjasmara (28), menyatakan tidak terima atas penyelesaian perkara secara kekeluargaan yang diiringi pemberian uang santunan sebesar Rp500 ribu dari pihak terduga pelaku berinisial ARK.

​​Landung menegaskan bahwa persoalan ini bukan mengenai besaran nominal ganti rugi, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan keadilan atas tindakan tidak manusiawi yang dialami sang adik. Keluarga menilai mediasi tersebut belum memberikan efek jera maupun hukuman yang setimpal bagi terduga pelaku.

​​"Info yang saya terima, terduga pelaku memberikan uang Rp500 ribu kepada adik saya. Namun bagi saya, ini bukan soal uang. Saya menuntut rasa tanggung jawab dan permintaan maaf yang tulus atas perbuatan yang dilakukan terhadap adik saya," ujar Landung saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).

​Landung menambahkan, aksi dugaan perundungan tersebut sudah sangat melampaui batas dan tidak pantas dijadikan dalih candaan, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas yang masuk dalam kategori kelompok rentan.

​"Siapa pun tentu tidak akan terima jika adiknya diperlakukan seperti itu lalu diselesaikan begitu saja. Saya sebagai kakak jelas menolak," tegasnya.


​Ia juga menyayangkan sikap salah satu pihak yang diduga terlibat, yang hingga kini belum menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepadanya meski saling mengenal baik.

​Atas dasar tersebut, pihak keluarga berencana membawa kembali perkara ini ke jalur hukum formal melalui kepolisian agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​"Kami akan melanjutkannya ke proses hukum. Kami ingin terduga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum karena sampai saat ini belum mendapat hukuman yang setimpal," katanya.

​Kasus dugaan penganiayaan ini sebelumnya mendadak tular di media sosial setelah rekaman video singkat beredar luas. Dalam video tersebut, korban diduga dipaksa menjilat puntung rokok yang masih menyala serta memakan pecahan genteng di sebuah pos ronda.

​Meski sempat dikabarkan berakhir damai di tingkat lokal, penyelesaian melalui jalur mediasi ini menuai gelombang kritik dari warga setempat. Masyarakat mengkhawatirkan tindakan serupa dapat terulang kembali jika penegakan hukum terhadap perlindungan kelompok disabilitas tidak dijalankan secara tegas.

​​Warga berharap aparat penegak hukum (APH) bertindak proaktif dan transparan dalam menangani kasus perundungan terhadap penyandang disabilitas guna menjamin rasa aman di lingkungan masyarakat.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak terduga pelaku ARK belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan damai dan rencana pelaporan ulang dari keluarga korban. Sementara itu, pihak kepolisian setempat juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai perkembangan status hukum perkara tersebut pascamunculnya keberatan dari pihak keluarga. (*)

Lebih baru Lebih lama