Peran TNI Dalam Mencegah Barang Ilegal Di Pacitan

Pacitanupdate.com | Pacitan - Dalam upaya menekan peredaran barang ilegal, Pemda Pacitan bersama TNI-Polri dan Bea Cukai lakukan Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan barang ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan, bertempat di Ruang Rapat Museum Galeri SBY-ANI, Ngampel, Kelurahan Ploso, Kec./Kab. Pacitan, pada Selasa (22/4/2025).

Danramil 0801/01 Pacitan Kapten Kav Dadut Setiawan dan beberapa anggota Babinsa Koramil 0801/01 Pacitan turut hadir mengikuti kegiatan sosialisasi ketentuan cukai di wilayah Pacitan.
Acara tersebut menjelaskan serta menerangkan bahwa barang-barang yang dalam pembuatan serta peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terutama di bidang cukai dan hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Kapten Kav Dadut mengatakan sesuai dengan yang disampaikan oleh narasumber bahwa berdasarkan undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai adalah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sesuai Undang-undang tersebut, Pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang,” Lanjut Danramil.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihak TNI dalam hal ini Kodim 0801/Pacitan akan berperan aktif berkolaborasi dengan instasi terkait dalam memberantas barang-barang cukai ilegal.

“Saya berharap kerjasama yang baik dengan semua instansi, menghimbau kepada warga masyarakat apabila menemukan barang -barang ilegal, Segera laporkan ke instansi baik itu Polsek, Koramil atau langsung ke pihak Bea Cukai sehingga tidak sampai meluas akses peredaranya barang-barang ilegal tersebut,” Pungkas Danramil. (KR)
Lebih baru Lebih lama