Kodim Pacitan dan Bea Cukai Madiun Perkuat Sinergi Berantas Barang Cukai Ilegal

PacitanUpdate.com || Pacitan – Dalam upaya mempersempit ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal, Kodim 0801/Pacitan bersama Bea Cukai Madiun menggelar kegiatan sosialisasi di Aula Kopral Sigit Makodim 0801/Pacitan, Kamis (13/11/2025). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran TNI, Satpol PP, dan perwakilan instansi pemerintah daerah.

Meningkatkan Pemahaman dan Sinergi Penegakan Hukum
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman prajurit TNI dan masyarakat mengenai ketentuan peraturan di bidang cukai, khususnya terkait barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong sinergi antara TNI, Polri, Bea Cukai, dan pemerintah daerah dalam pengawasan serta pemberantasan peredaran barang cukai ilegal.

Mewakili Dandim 0801/Pacitan, Lettu Cke Misrum dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Semoga melalui kegiatan ini, sinergi antarinstansi semakin kuat dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran barang cukai ilegal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat terhadap peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Langkah Nyata Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal
Sementara itu, Kasatpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, S.T.T.P., M.M., menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk nyata kerja sama antara Bea Cukai, TNI, dan Pemerintah Daerah.

“Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, sekaligus mencegah peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas ekonomi daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pengawasan di lapangan dilakukan secara terpadu antara Bea Cukai, Satpol PP, TNI/Polri, dan pemerintah daerah guna memastikan barang-barang kena cukai ilegal dapat ditekan peredarannya.

Peran Strategis Bea Cukai dalam Perlindungan dan Penerimaan Negara
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madiun, Joko Sartono, menjelaskan bahwa Bea Cukai memiliki peran penting dalam pengawasan, penegakan hukum, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.

Menurutnya, fungsi utama Bea Cukai meliputi:

1. Memberikan fasilitas perdagangan agar tercipta iklim bisnis yang kompetitif.

2. Mendukung industri dalam negeri agar mampu bersaing di pasar global.

3. Melindungi masyarakat dari barang berbahaya yang mengancam kesehatan dan moral bangsa.

4. Mengoptimalkan penerimaan negara melalui pungutan bea dan cukai sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam memerangi barang cukai ilegal di wilayah Pacitan. Seluruh peserta berharap, kerja sama lintas sektor ini terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang sehat, tertib, dan berintegritas.

“Dengan sinergi yang kuat dan kesadaran bersama, kita dapat melindungi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah,” pungkas Joko Sartono. (KR)
Previous Post Next Post