TULUNGAGUNG, Pacitanupdate.com – BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung menegaskan pentingnya ketersediaan dan pemahaman terkait Surat Kontrol bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang membutuhkan pengobatan lanjutan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRL). Dokumen tersebut dinilai menjadi kunci utama untuk memastikan proses pelayanan medis berjalan lebih tertib, cepat, serta terencana sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitri, menganalogikan surat kontrol sebagai surat panggilan resmi yang memberikan kepastian medis dan administratif bagi pasien.
"Surat kontrol itu ibarat surat panggilan resmi bagi pasien. Dengan adanya surat kontrol, pasien tahu kapan harus kembali memeriksakan diri, kepada dokter mana, dan di Fasilitas Kesehatan mana. Semua menjadi jelas dan terencana, sehingga pasien tidak perlu was-was atau bertanya-tanya soal kelanjutan pengobatannya," ujar Fitri di Tulungagung, Jumat (24/07/2026).
Baca Juga : Antisipasi Luapan Sungai Grindulu, BPBD dan TNI-Polri Bentuk Desa Tangguh Bencana di Mentoro Pacitan
Fitri menjelaskan, surat kontrol berfungsi sebagai panduan utama dalam memantau perkembangan kondisi kesehatan pasien, baik setelah menjalani rawat inap maupun pasien yang memerlukan perawatan jalan secara berkala. Dokumen ini juga memberikan kepastian keberadaan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) pada jadwal periksa yang ditentukan.
Dengan membawa surat kontrol saat berkunjung ke rumah sakit, verifikasi kepesertaan dan proses pendaftaran peserta JKN dapat dilakukan secara lebih efisien sehingga antrean pelayanan medis berjalan lancar.
Diterbitkan Berdasarkan Pertimbangan Medis DPJP
Lebih lanjut, Fitri menekankan bahwa penerbitan surat kontrol sepenuhnya merupakan kewenangan dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) berdasarkan hasil evaluasi klinis, bukan atas permintaan pribadi pasien.
Satu lembar surat kontrol berlaku untuk satu kali kunjungan. Apabila setelah pemeriksaan dokter menilai masih diperlukan observasi atau pengobatan berkala, maka surat kontrol baru akan kembali diterbitkan sesuai kebutuhan medis.
"Yang terpenting, percayakan kepada DPJP perlu tidaknya untuk kontrol kembali. Hal itu sepenuhnya berdasarkan penilaian medis dokter yang telah melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pasien. Pastinya DPJP akan memberikan surat kontrol jika kondisi pasien memang masih memerlukan pengobatan rutin," terang Fitri.
"Kami mengingatkan peserta untuk benar-benar memperhatikan tanggal yang tertera dalam surat kontrol dan mengusahakan hadir sesuai jadwal. Jika ada halangan pada tanggal yang telah ditetapkan, segera hubungi petugas di FKRL agar jadwal kontrol bisa diatur ulang," imbau Fitri.
