𝐏𝐀𝐂𝐈𝐓𝐀𝐍 | 𝐏𝐚𝐜𝐢𝐭𝐚𝐧𝐮𝐩𝐝𝐚𝐭𝐞.𝐜𝐨𝐦 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan mendesak sanksi tegas berupa pemecatan terhadap enam oknum petugas Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Pacitan yang diduga terlibat penyimpangan dana retribusi Pasar Minulyo senilai Rp259 juta. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan efek jera, meskipun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Pacitan telah terbit sejak sepekan lalu namun sanksi bagi para terduga pelanggar masih belum diputuskan pada Senin (31/8/2026).
Ketua Komisi I DPRD Pacitan, Rakhman Wijayanto, menegaskan bahwa tindakan pengembalian uang sebesar Rp259 juta yang sebelumnya diduga tidak disetorkan ke kas daerah sama sekali tidak menghapus tindak pelanggaran disiplin maupun hukum yang telah terjadi.
"Betul sudah dikembalikan, tapi hal tersebut tidak menggugurkan sanksi dari pelanggaran tersebut. Untuk itu kami minta dan tekankan lagi kepada pihak Inspektorat untuk memberikan penekanan sanksi. Begitu juga dengan BKPSDM, harus memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran mereka," ujar Rakhman saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).
Rakhman menilai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan bersama Disdagnaker wajib menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan aturan ASN. Menurutnya, sanksi paling ideal bagi para terduga pelaku adalah pemecatan agar menjadi pelajaran berharga bagi pegawai lainnya.
"Paling tepat adalah pemecatan, agar ada efek jera dan menjadi perhatian buat pegawai lainnya," tegasnya.
Ia juga menyentil agar penanganan terhadap kasus dugaan pelanggaran ASN dilakukan secara proaktif dan cepat tanpa harus menunggu sorotan publik atau menjadi viral di media sosial. DPRD Pacitan memastikan akan memperketat fungsi pengawasan lewat inspeksi mendadak (sidak) serta penyerapan laporan masyarakat.
Guna mencegah kejadian serupa, DPRD Pacitan meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD)—khususnya pengelola retribusi—untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan pelaporan berkala secara rutin bulanan tanpa menunggu evaluasi per semester.
Sebelumnya, dugaan penyimpangan retribusi daerah ini menyeret enam petugas Disdagnaker yang bertugas di Pasar Minulyo. Meski LHP Inspektorat telah rampung dan uang kerugian daerah Rp259 juta dikembalikan, kejelasan sanksi kepegawaian masih menggantung.
Pihak dinas terkait sejauh ini belum memberikan kepastian. Kepala Disdagnaker Pacitan, Acep Suherman, enggan memberikan komentar lebih lanjut saat dihubungi. Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Pacitan, Ika Wahyuningtiyas, menyatakan pihaknya masih menunggu tindak lanjut serta rekomendasi resmi dari Disdagnaker berdasarkan LHP Inspektorat.
Saat ini, keenam petugas terduga yang sebelumnya berdinas di Pasar Minulyo telah ditarik dari lapangan dan dialihkan untuk bertugas sementara di kantor Disdagnaker Pacitan sembari menunggu penetapan sanksi final. (*)
Tags
Daerah
