PacitanUpdate.com || PACITAN , JAWA TIMUR — Ketegangan mewarnai audensi terbuka antara ratusan warga Dusun Pendem, Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, dengan pemerintah desa, Kamis (31/7/2025). Audensi yang berlangsung di Balai Desa Bangunsari itu berjalan alot, penuh adu argumentasi, dan belum menghasilkan kesepakatan.
Diperkirakan sekitar 150 warga hadir dalam forum tersebut, yang terdiri dari tokoh masyarakat dan pemuda. Mereka mendesak agar Kepala Dusun Pendem berinisial Ru segera mundur dari jabatannya karena diduga terlibat dalam skandal asusila dengan salah satu warganya berinisial SR.
Audensi ini turut dihadiri oleh Penjabat Kepala Desa Bangunsari, Sekretaris Desa, Ketua BPD, Kapolsek Bandar, Danramil Bandar, Camat Bandar, Ketua PPDI Kabupaten Pacitan, serta pengacara Badrul Amali, S.H. yang bertindak sebagai kuasa hukum warga Dusun Pendem.
Dalam pernyataannya, Badrul Amali menyebut bahwa Ru telah mengakui perbuatannya di hadapan keluarga dan sejumlah tokoh masyarakat dalam pertemuan pada 6 Juli 2025. Dugaan perzinaan tersebut diperkuat dengan bukti pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp.
“Kami beri waktu tiga hari. Jika Ru tidak mengundurkan diri secara sukarela, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum berdasarkan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan,” tegas Badrul di hadapan peserta audensi.
Jika terbukti bersalah, pelaku perzinaan dapat dijatuhi hukuman pidana hingga sembilan bulan penjara, sesuai aturan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Samsudin, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pacitan, menyatakan bahwa Ru masih merupakan anggota aktif organisasi tersebut. Menurutnya, PPDI akan memberikan dukungan moril kepada Ru namun tetap menghormati proses hukum dan mekanisme internal desa.
“Kami tidak bisa mencampuri substansi masalah, tapi kami tetap hadir memberikan semangat moril sebagai bagian dari tanggung jawab organisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Bangunsari Jumikin meminta masyarakat agar tetap sabar dan tidak mudah terprovokasi. Ia menekankan bahwa proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya melalui jalur yang benar.
“Kami mohon masyarakat tidak terpancing emosi. Serahkan pada kuasa hukum dan pihak berwenang. Mari kita jaga suasana desa agar tetap kondusif,” ucapnya.
Jumikin juga mengajak masyarakat untuk menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dengan semangat kebersamaan. Ia mengimbau agar seluruh warga mengibarkan bendera merah putih dan berpartisipasi aktif dalam rangkaian kegiatan yang akan digelar selama bulan Agustus.
“Mari kita kembali fokus pada persiapan peringatan HUT RI. Kibarkan bendera merah putih mulai 1 Agustus di halaman rumah masing-masing sebagai bentuk cinta tanah air,” tandasnya.
Hingga audensi ditutup, belum tercapai kesepakatan antara warga dan pihak pemerintah desa. Namun, Pemdes Bangunsari menyatakan akan terus menampung aspirasi warga dan mencari solusi terbaik secara hukum dan kemasyarakatan. (Kris)
Tags:
Daerah