PacitanUpdate.com || Pacitan, Jawa Timur, 28 Juli 2025 – Rokok ilegal kini bukan sekadar isu peredaran barang tanpa izin. Di Kabupaten Pacitan, praktik ini telah menjadi ancaman multidimensi yang menggerus keuangan negara, merusak kesehatan masyarakat, hingga menjerat ekonomi lokal dalam ketidakpastian. Situasi ini mendorong sejumlah pihak lintas sektor untuk bersatu melakukan tindakan nyata demi melindungi masyarakat dan menegakkan aturan.
Mulai dari pemerintah daerah, DPRD, organisasi kemasyarakatan, hingga media, seluruh kekuatan sosial digerakkan untuk mengawal pemberantasan rokok tanpa cukai. Tak hanya lewat penindakan, langkah strategis juga dilakukan melalui edukasi, pengawasan, hingga pelibatan masyarakat luas dalam pengawasan partisipatif.
Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menjelaskan bahwa dampak rokok ilegal sangat merusak dari banyak sisi.
“Negara kehilangan potensi besar dari sektor cukai, sementara industri legal bisa kolaps karena tidak mampu bersaing dengan harga rokok ilegal yang lebih murah namun tidak layak edar,” ungkapnya,(28/7/2025).
Tak hanya soal harga murah, Ardyan juga mengingatkan bahwa rokok ilegal tidak melewati uji mutu, sehingga kandungannya bisa lebih berbahaya bagi konsumen. Dampaknya, beban kesehatan masyarakat pun ikut meningkat, dan pedagang rokok resmi kehilangan pangsa pasar.
Muhammad Ali Mustofa, Kabag Perekonomian Setkab Pacitan, menggarisbawahi pola baru dalam distribusi rokok ilegal: digitalisasi.
“Banyak transaksi terjadi di dunia maya—marketplace, media sosial, bahkan situs terselubung. Produk kemudian dikirim lewat ekspedisi tanpa pengecekan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara otoritas dan penyedia jasa ekspedisi untuk menghentikan peredaran rokok ilegal dari hulu ke hilir. Tak kalah penting, ia mendorong pengusaha agar taat aturan demi menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Sorotan juga datang dari dunia pendidikan. Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko, mengingatkan bahwa remaja dan pelajar menjadi sasaran potensial pasar rokok ilegal karena harganya yang murah.
“Kita harus mencegah rokok ilegal masuk ke lingkungan pendidikan. Pengawasan guru, orang tua, dan lembaga sangat diperlukan,” tegasnya.
Langkah ini, menurutnya, penting untuk menyelamatkan masa depan generasi muda dari bahaya kesehatan dan penyimpangan moral yang bisa timbul dari konsumsi rokok ilegal.
Sementara itu, peringatan keras kembali disampaikan pemerintah terkait lima ciri khas rokok ilegal yang harus diwaspadai masyarakat:
1. Tidak memiliki pita cukai,
2. Menggunakan pita cukai palsu,
3. Memakai pita cukai bekas,
4. Salah sasaran penggunaan pita,
5. Salah personalisasi pita cukai.
Menjual rokok ilegal merupakan tindak pidana sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda berkali lipat dari nilai cukai.
Perlawanan terhadap rokok ilegal tak hanya digerakkan dari institusi formal. Ormas ProJo Pacitan juga aktif turun ke lapangan. Ketua ProJo, John Vera Tampubolon, menegaskan pihaknya terus melakukan edukasi ke masyarakat.
“Kami mengajak warga untuk tidak terlibat dalam jual-beli rokok ilegal dan segera melapor jika menemukan indikasinya,” ujarnya.
Bermitra dengan pemerintah, ProJo memosisikan diri sebagai jembatan antara masyarakat dan penegak hukum. Mereka sadar bahwa keberadaan rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan jiwa dan menyulitkan pengusaha rokok resmi.
Tak kalah penting, Dinas Kominfo Pacitan berperan dalam menyebarkan informasi publik. Bekerja sama dengan Forum Pewarta Pacitan (FPPA), berbagai kampanye edukatif digelar untuk meningkatkan kesadaran warga.
Kepala Dinas Kominfo, Dodik Sumarsono, menjelaskan bahwa media memiliki kekuatan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat.
“Kami percaya, dengan informasi yang benar, masyarakat akan memilih untuk mendukung aturan dan melindungi hak para petani serta pelaku usaha yang sah,” ucap Dodik.
Ketua FPPA, Sutikno, atau yang akrab di sapa (Gustik), menyatakan bahwa sebanyak 58 wartawan lokal siap menjadi penggerak opini publik yang mendidik.
“Rokok ilegal membuat perusahaan resmi mengurangi permintaan tembakau lokal. Dampaknya, petani kita merasakan langsung efeknya,” tegasnya.
Peredaran rokok ilegal di Pacitan bukan sekadar pelanggaran fiskal. Ini adalah krisis sosial yang mengancam struktur ekonomi, merusak masa depan anak bangsa, dan menggerus moralitas masyarakat.
Pemerintah dan masyarakat perlu bergandengan tangan. Lapor jika menemukan pelanggaran, tolak membeli rokok ilegal, dan edukasi orang-orang di sekitar. Hanya dengan aksi bersama, Pacitan dapat keluar dari cengkeraman rokok tanpa cukai dan menatap masa depan yang lebih sehat, adil, dan sejahtera.
Pewarta : Kris
Editor : Redaksi
Tags:
Daerah