Seleksi Perangkat Desa Sukodono Dua Kali Gagal: Warga Bertanya, Ada Apa di Balik Proses yang Tak Kunjung Tuntas?

Pacitanupdate.com | Donorojo, Pacitan, Jawa Timur — Proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa Sukodono, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, kembali menyita perhatian publik. Dua kali pelaksanaan tes dalam rentang waktu satu bulan berakhir tanpa hasil, memunculkan beragam pertanyaan dan kegelisahan di tengah masyarakat.

Kejanggalan pertama muncul saat pelaksanaan tes pada Rabu, 23 Juni 2025. Panitia desa menggandeng pihak ketiga sebagai lembaga penguji. Namun proses ujian justru menimbulkan berbagai dugaan dan kritik. Di antaranya terkait transparansi koreksi nilai, serta perubahan mendadak sistem penilaian.

Salah satu Narasumber, berinisial SI, mengaku heran dengan lamanya proses koreksi hasil ujian praktik komputer yang memakan waktu hingga hampir tiga jam.

“Kalau menggunakan sistem CAT, seharusnya hasil bisa langsung diketahui. Ini malah menunggu lama dan tidak dijelaskan kenapa,” ujar SI kepada awak media. (02/08/2025)

Ia juga mengungkapkan adanya perubahan sistem penilaian yang dilakukan saat hari pelaksanaan tanpa pemberitahuan ulang.

“Awalnya pihak panitia memberikan penjelasan satu metode, tapi ternyata berubah saat ujian berlangsung. Ini menimbulkan kesan tidak konsisten,” tambahnya.

Meskipun pengumuman hasil disampaikan secara terbuka, banyak peserta dan warga tetap meragukan integritas proses seleksi. Dorongan agar dilakukan ujian ulang pun menguat.

Panitia desa kemudian menggelar seleksi ulang pada Kamis, 31 Juli 2025, bertempat di Laboratorium Komputer SMK Negeri 1 Donorojo. Namun, dari sembilan peserta yang diundang, hanya satu orang yang hadir—yakni peserta yang sebelumnya telah dinyatakan lolos.

Padahal, unsur Muspika seperti Camat, Kapolsek, Danramil, serta panitia pelaksana telah hadir dan membuka acara secara resmi. Karena peserta tidak memenuhi kuorum, ujian dinyatakan batal dan ditutup dengan berita acara yang ditandatangani semua pihak yang hadir.

Camat Donorojo, Nasrul Hidayat, S.STP., M.Si., menyayangkan keputusan panitia yang tetap bersikukuh menggelar tes secara mandiri, meski sebelumnya pihak kecamatan sudah memberikan arahan untuk melibatkan lembaga resmi pemerintah.

“Kami sudah menyarankan agar seleksi ulang dikoordinasikan langsung dengan Dinas PMD Kabupaten Pacitan. Tujuannya agar proses lebih netral, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Sayangnya, masukan itu tidak diikuti,” jelas Nasrul.

Menurutnya, proses seleksi perangkat desa harus mampu menjamin kepercayaan publik.

“Begitu kepercayaan masyarakat luntur, setiap tahapan akan selalu dicurigai. Ini yang harus jadi pelajaran,” tegasnya.

Kondisi ini memicu keresahan warga. Sejumlah tokoh masyarakat bahkan menyuarakan agar panitia seleksi diganti agar proses bisa berjalan lebih baik ke depan.

“Dua kali gagal, panitianya tetap sama. Masyarakat jadi ragu akan hasilnya. Kami hanya ingin proses yang adil dan tidak menimbulkan prasangka,” ucap salah satu tokoh warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya memang merekomendasikan pelaksanaan tes ulang karena proses sebelumnya dianggap belum memenuhi standar teknis dan regulasi.

“Seleksi perangkat desa harus dilakukan dua tahap: tes kemampuan komputer dan tes tulis. Ini penting untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas,” jelas Heri.

Ia juga menambahkan, meskipun pihaknya tidak menyimpulkan ada pelanggaran, namun penyimpangan dari prosedur tetap perlu menjadi bahan evaluasi serius.

“Kami tidak menuduh ada kecurangan. Tapi kalau dari awal sudah tidak sesuai ketentuan, maka tentu hasilnya bisa menimbulkan keraguan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan terkait waktu maupun mekanisme seleksi lanjutan. Masyarakat berharap agar proses berikutnya dilaksanakan secara profesional, terbuka, serta diawasi langsung oleh lembaga resmi yang kredibel. (KR)

Lebih baru Lebih lama