Pacitanupdate.com | Pacitan, Jawa Timur — Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, jajaran Kodim 0801/Pacitan turut ambil bagian dalam Rapat Terbatas (RATAS) yang digelar Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama sejumlah instansi terkait. Rapat ini membahas penertiban penggunaan sound system berdaya tinggi atau yang populer dikenal sebagai sound horeg dalam kegiatan masyarakat.
Rapat tersebut berlangsung pada Kamis (31/7/2025) di Ruang Rapat Sekda Pacitan, dihadiri sekitar 20 peserta dari berbagai unsur, di antaranya Sekretaris Daerah Dr. Ir. Heru Wiwoho Supadi Putro, M.Si, perwakilan TNI-Polri, Kasatpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi, S.T.T.P, M.M, Kadinkes, Kadishub, Kepala Kominfo, Kepala Kemenag, dan perwakilan AKN Pacitan. Kodim 0801/Pacitan diwakili oleh Letda Cpl Indra Masruhin selaku Danunit Intel.
Dalam keterangannya, Kasatpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi menegaskan bahwa Pemkab tidak melarang masyarakat menggunakan sound system, tetapi menekankan pentingnya pengaturan volume dan waktu penggunaannya.
"Penggunaan sound horeg boleh, tapi harus sesuai aturan. Kami mengikuti edaran dari provinsi. Volume tidak boleh berlebihan hingga mengganggu ketentraman warga," ujar Ardyan.
Ia menambahkan, penyelenggara acara yang menggunakan sound system besar diwajibkan mengajukan izin serta berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kepolisian sebelum acara berlangsung.
"Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak segan mengambil tindakan tegas seperti penyitaan alat, pembubaran acara, hingga proses hukum," imbuhnya.
Selain itu, Ardyan juga menekankan bahwa penyelenggara bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan, termasuk potensi kerusakan fasilitas umum dan kerugian material maupun non-material.
"Camat, lurah, dan kepala desa diminta aktif menjaga kondusifitas di wilayah masing-masing," tegasnya.
Sementara itu, Komandan Kodim 0801/Pacitan Letkol Inf. Dandun Dwi Anggoro, melalui keterangan pada Sabtu (2/8/2025), menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan tersebut. Menurutnya, langkah ini penting untuk menciptakan suasana yang damai dan harmonis di tengah masyarakat.
"Tujuan dari kebijakan ini sangat baik. Kita perlu menjaga kenyamanan bersama. Tidak semua orang bisa menerima musik keras, apalagi hingga larut malam," ujar Dandim.
Lebih lanjut, Dandim menyampaikan bahwa dirinya telah menginstruksikan seluruh Babinsa di wilayah Kodim 0801/Pacitan untuk segera menyosialisasikan hasil rapat tersebut kepada warga.
"Babinsa kami perintahkan untuk turun langsung ke desa-desa dan menyampaikan peraturan ini kepada masyarakat. Kami juga akan memantau pelaksanaannya di lapangan," tegasnya.
Dukungan dari jajaran TNI ini menjadi penguat sinergi antar-lembaga dalam menertibkan penggunaan sound system di masyarakat. Harapannya, langkah ini tidak hanya mencegah gangguan ketentraman, tetapi juga membangun budaya saling menghargai antarwarga dalam setiap kegiatan sosial di Kabupaten Pacitan. (KR)
Tags:
Daerah