Pacitanupdate.com || Pacitan - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/1066/012/2026 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Surat edaran tersebut mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Disdagnaker Kabupaten Pacitan mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Pacitan untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku. "Kami berharap kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pacitan untuk melaksanakan surat edaran tersebut," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disdagnaker Pacitan, Supriyono, Selasa (10/3/2026).
Pekerja yang mengalami kendala atau tidak menerima THR sesuai ketentuan dapat menyampaikan pengaduan melalui Posko Pelayanan THR 2026 yang dibuka oleh Disdagnaker Pacitan. "Bagi karyawan yang mungkin ada permasalahan THR bisa melaporkan keluhan-keluhan tersebut. Bisa melaporkan di Posko Pelayanan THR 2026 yang berada di Disdagnaker Pacitan," ujar Supriyono.
Posko tersebut disediakan untuk memberikan layanan konsultasi, pengaduan, serta pendampingan bagi pekerja terkait pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan. Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan hak pekerja untuk menerima THR dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. (*)
Tags:
Daerah