Mediasi Tak Gugurkan Pidana, Polres Pacitan Tunggu Laporan Resmi Perundungan Disabilitas di Pacitan

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar (tengah) memberikan keterangan pers terkait penanganan dugaan tindak pidana perundungan penyandang disabilitas di Arjosari, Pacitan. Kepolisian menegaskan bahwa proses mediasi yang pernah dilakukan sebelumnya tidak gugurkan ancaman pidana dan siap memproses hukum begitu laporan resmi diterima. (Foto: Istimewa)

𝐏𝐀𝐂𝐈𝐓𝐀𝐍 | 𝐏𝐚𝐜𝐢𝐭𝐚𝐧𝐮𝐩𝐝𝐚𝐭𝐞.𝐜𝐨𝐦 — Kepolisian Resor (Polres) Pacitan menegaskan bahwa proses mediasi tidak serta-merta menggugurkan dugaan tindak pidana dalam kasus perundungan (bullying) terhadap seorang penyandang disabilitas di Kecamatan Arjosari. Pihak kepolisian menyatakan siap menindaklanjuti perkara tersebut ke jalur hukum begitu menerima laporan resmi dari pihak korban.

​Sebelumnya, kasus penyiaran video aksi perundungan terhadap MCF (21), warga Dusun Krajan, Desa Gembong, Arjosari, sempat dimediasi oleh Polsek Arjosari. Namun, pihak keluarga korban mengaku belum menerima hasil penyelesaian kekeluargaan tersebut dan menuntut keadilan hukum.

​Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan, kesepakatan damai di tingkat awal tidak menghapuskan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi. Polres Pacitan kini membuka pintu lebar bagi korban maupun keluarga untuk menyerahkan laporan resmi.

​"Dari Polres Pacitan menunggu laporan dari pihak korban, walaupun sebelumnya sudah dimediasi oleh Polsek Arjosari. Tetapi hal itu tidak menghilangkan atau menghapuskan tindak pidana yang sudah terjadi," ujar AKBP Ayub Diponegoro Azhar kepada awak media, Rabu (19/8/2026).

​AKBP Ayub menjelaskan, perkara ini dapat dijerat dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Untuk itu, kepastian dan payung hukum mendesak untuk ditindaklanjuti secara akuntabel.

​"Terkait dengan tindak pidana yang diatur dalam UU Disabilitas, kami menunggu laporan resmi dari pihak pelapor. Begitu laporan kami terima, langsung kami proses secepatnya agar baik korban maupun terduga pelaku mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.


​Dugaan perundungan ini menjadi perhatian publik setelah rekaman videonya viral di media sosial. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di sebuah pos ronda di Desa Pagotan, Kecamatan Arjosari.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban MCF diduga dipaksa meminum minuman keras, diminta menjilat puntung rokok yang masih menyala, hingga dipaksa mengunyah pecahan genteng. Tak hanya itu, korban juga dilaporkan mendapatkan ancaman fisik serta kepalanya sempat dibenturkan ke dinding sebanyak dua kali.

​Dalam penanganan awal, kepolisian telah meminta keterangan dari seorang pria berinisial AR yang berstatus sebagai terduga pelaku.

​Penanganan tegas dari aparat kepolisian ini diharapkan dapat memberikan rasa aman, menuntaskan rasa keadilan bagi korban disabilitas dan keluarganya, sekaligus menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat agar tindakan perundungan tidak kembali terulang. (*)

Lebih baru Lebih lama