𝐏𝐀𝐂𝐈𝐓𝐀𝐍 | 𝐏𝐚𝐜𝐢𝐭𝐚𝐧𝐮𝐩𝐝𝐚𝐭𝐞.𝐜𝐨𝐦 — Upaya pemerataan akses internet cepat dan terjangkau di Kabupaten Pacitan menghadapi kendala serius. Jaringan kabel serat optik milik PT Lentera Digital Nusantara (LDN) yang mengoperasikan layanan Starlite diduga disabotase oleh oknum tak dikenal melalui pemotongan hingga pembakaran kabel di sejumlah lokasi.
Direktur PT Lentera Digital Nusantara, Alfian Ade Faka, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 22 Juli hingga 18 Agustus 2026, pihaknya mencatat sedikitnya sembilan titik lokasi jaringan yang mengalami kerusakan akibat perusakan fisik.
"Sebenarnya gangguan bukan berasal dari sistem pusat kami, karena dari pusat koneksi berjalan lancar dan aman. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, kami menemukan kabel di titik-titik tertentu diputus menggunakan alat seperti tang maupun dibakar," ujar Alfian di Pacitan, Selasa (18/8/2026).
Alfian menjelaskan, sembilan titik jaringan yang teridentifikasi mengalami pemutusan dan pembakaran meliputi kawasan Jembatan Arjowinangun, depan SMKN 3 Pacitan (Jl. Letjen Suprapto), depan kantor PDAM (Jl. Suryo Pranoto), Jl. Mayjen Sutoyo, Jl. Dewi Sartika, Jl. R.E. Martadinata Craken Kulon, Desa Bangunsari, Jl. Podang, serta Jl. WR Supratman.
𝐁𝐚𝐜𝐚 𝐉𝐮𝐠𝐚 : Kibarkan Bendera Raksasa di Luweng Ombo, Pacitan Gelar Upacara Kemerdekaan di Gua Terdalam Jawa
Pihak perusahaan menduga kuat ada unsur kesengajaan dalam rentetan insiden ini. Kendati demikian, Alfian menegaskan pihaknya belum menunjuk atau mengarah pada pihak tertentu dan menyerahkan sepenuhnya bukti-bukti lapangan kepada penegak hukum.
"Jika perusakan ini terus terjadi, hak masyarakat untuk mendapatkan akses internet super cepat dengan harga terjangkau—sebagaimana program pemerintah pusat—menjadi terhambat. Kami berharap tidak ada lagi tindakan yang merugikan masyarakat seperti ini," tegasnya.
Dampak Dirasakan Masyarakat dan Pelanggan
Kehadiran layanan internet murah berkecepatan hingga 200 Mbps dengan tarif Rp100 ribu per bulan sebelumnya disambut hangat oleh warga Pacitan. Kehadiran penyedia layanan ini dinilai memberikan efisiensi pengeluaran rumah tangga yang signifikan dibanding pengeluaran paket data seluler sebelumnya.
Juminar, warga Dusun Nongko, Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar, mengaku dapat menghemat pengeluaran hingga Rp200 ribu per bulan sejak beralih menggunakan Starlite.
“Sebelum ada Starlite, kami harus mengeluarkan biaya sekitar Rp300 ribu setiap bulan untuk paket data tiga ponsel. Sekarang cukup Rp100 ribu per bulan. Penghematan Rp200 ribu ini sangat berarti bagi kami di desa untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga lainnya,” kata Juminar.
Senada dengan Juminar, Dadik, warga Pringkuku, menyayangkan adanya gangguan akibat pemotongan kabel tersebut. Menurutnya, akses internet berkualitas sudah menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat pedesaan untuk menunjang pendidikan, UMKM, dan pelayanan publik.
“Internet super cepat dan terjangkau adalah hak masyarakat. Akses ini sangat kami butuhkan agar masyarakat desa tidak tertinggal. Sangat disayangkan jika ada pihak yang sengaja merusak jaringan yang sedang dibutuhkan warga,” tutur Dadik.
Ancaman Pidana Perusakan Jaringan Telekomunikasi
Tindakan pemotongan atau pembakaran kabel jaringan telekomunikasi secara melawan hukum memiliki konsekuensi hukum serius. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelaku perusakan fasilitas publik atau barang milik orang lain terancam sanksi pidana.
Secara umum, Pasal 521 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 (KUHP Nasional) mengancam pelaku perusakan barang milik orang lain dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
𝐁𝐚𝐜𝐚 𝐉𝐮𝐠𝐚 : Hadir dalam Upacara HUT ke-81 RI, Dandim 0801/Pacitan Tegaskan Kemerdekaan Momentum Perkokoh Kebangsaan
Namun, khusus untuk perusakan infrastruktur telekomunikasi yang menyebabkan gangguan pelayanan publik, berlaku aturan khusus (lex specialis). Pasal 38 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi melarang setiap perbuatan yang menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Apabila unsur perbuatan sengaja terbukti di pengadilan, pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU Telekomunikasi jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Kategori V (Rp500 juta).
Pihak manajemen PT LDN mengimbau semua pihak untuk mengedepankan iklim persaingan yang sehat dan fair di sektor telekomunikasi demi kepentingan umum dan kemajuan digitalisasi masyarakat Pacitan. (RED)
Tags
Peristiwa


