Dinas PUPR Pacitan Soroti Keberadaan Dapur SPPG Tulakan Dekat Area BBM: Pengelola Didesak Urus Perizinan

Bangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Tulakan, Pacitan, yang tampak berdiri berdampingan langsung dengan lokasi penjualan BBM eceran (POM Mini), Kamis (20/8/2026). Dinas PUPR Pacitan mengkonfirmasi fasilitas ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). (Foto: Istimewa)

𝐏𝐀𝐂𝐈𝐓𝐀𝐍 | 𝐏𝐚𝐜𝐢𝐭𝐚𝐧𝐮𝐩𝐝𝐚𝐭𝐞.𝐜𝐨𝐦 — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pacitan mengungkap bahwa fasilitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Tulakan belum mengantongi perizinan dasar bangunan gedung. Posisi fisik dapur yang berdiri berdampingan langsung dengan area penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau POM Mini turut menjadi perhatian serius terkait aspek keselamatan dan kelayakan fungsi.

​Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Pacitan, Endhit Yuniarso, menegaskan bahwa fasilitas tersebut hingga kini belum mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Berdasarkan regulasi, seluruh jenis bangunan gedung wajib memenuhi prasyarat teknis tersebut tanpa pengecualian.

​"Untuk SLF belum mengajukan, PBG juga belum. Jadi belum semua perizinan bangunannya diajukan. Padahal seluruh bangunan pada dasarnya wajib memiliki PBG dan SLF, tidak ada pengecualian," ujar Endhit, Kamis (20/8/2026).

​Endhit menjelaskan, lokasi dapur yang berdempetan dengan tempat pengisian BBM eceran menjadi variabel penting yang akan menentukan hasil uji teknis kelayakan fungsi. Proses evaluasi SLF tidak hanya melihat kekuatan struktur fisik, melainkan juga menilai instalasi jaringan listrik, sistem sanitasi, serta standar perlindungan keselamatan pengoperasian gedung.

Meskipun tim dari Dinas PUPR Pacitan pernah melakukan peninjauan lapangan saat pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), tahapan tersebut baru sebatas verifikasi tata ruang dan belum mencakup pengujian teknis kelaikan fisik bangunan.

​Terkait implikasi operasional apabila kelak SLF tidak terbit akibat kegagalan memenuhi standar keselamatan, Endhit menyebutkan bahwa keputusan penghentian atau kelanjutan aktivitas dapur sepenuhnya berada di bawah kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) selaku instansi penyelenggara program.

​"Jika bangunan dinilai tidak layak atau tidak memenuhi kriteria teknis, maka SLF tidak bisa diterbitkan. Mengenai dampak status tidak laik fungsi tersebut terhadap operasional harian, keputusannya ada pada pihak BGN," jelasnya.


​Merespons temuan ini, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pacitan, Suparlan, mendesak pihak pengelola SPPG Tulakan untuk melengkapi seluruh tahapan perizinan secara resmi. Pemenuhan dokumen mulai dari KKPR, dokumen lingkungan, PBG, hingga SLF dinilai sangat krusial agar pengujian teknis kelaikan di lapangan dapat segera dilakukan demi menjamin keamanan dan keselamatan aktivitas operasional.

"Pihak pengelola kami minta untuk segera mengurus kelengkapan izinnya. Dalam proses pengajuan nanti, petugas akan turun melakukan pemeriksaan lapangan sesuai prosedur yang berlaku," tegas Suparlan.

​Hingga berita ini ditayangkan, Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Pacitan belum memberikan keterangan resmi terkait pertimbangan penetapan lokasi dapur SPPG yang berdekatan dengan area rawan risiko kebakaran tersebut. (*)

Lebih baru Lebih lama