Kemenag Pacitan Luruskan Isu Tugas Guru MI: Penyelarasan Jabatan Sesuai Aturan dan Kondisi Kesehatan

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pacitan memastikan tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya berjalan transparan dan akuntabel, termasuk dalam melakukan penyesuaian tugas kedinasan pegawai demi mengoptimalkan pelayanan publik. (Foto: Dok. Istimewa)


Pacitanupdate.com || PACITAN – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pacitan memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan malatugas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI). Instansi memastikan bahwa penempatan tugas tersebut merupakan bagian dari manajemen kepegawaian yang sah dan mempertimbangkan kondisi kesehatan pegawai yang bersangkutan.

​Sebelumnya, beredar kabar bahwa seorang ASN yang menerima SK sebagai Guru Ahli Pertama sejak tahun 2022 diduga tidak menjalankan tugas fungsionalnya di madrasah. ASN tersebut diketahui dialihkan untuk menjalankan tugas administrasi di Kantor Kemenag Kabupaten Pacitan.

​Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pacitan, Bambang Hadi Suprapto, menjelaskan bahwa penugasan itu didasari oleh mekanisme administrasi kedinasan yang legal. Ia meluruskan bahwa ASN berinisial MZ pada awalnya tetap bertugas sebagai Guru Kelas di MIN 3 Pacitan sejak 1 Juli 2021 berdasarkan Surat Tugas Nomor 2211/Kk.13.01.1/Kp.07.5/6/2021.

​"Namun, dalam perjalanannya, MZ mengalami gangguan kesehatan yang membuatnya tidak dapat melaksanakan proses pembelajaran secara optimal di kelas," ujar Bambang saat memberikan keterangan.

​Guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengabaikan hak pemulihan pegawai, Kemenag Pacitan menerbitkan Surat Tugas Nomor 2761/Kk.13.01.1/Kp.07.5/6/2022 pada 29 Juni 2022. Melalui surat tersebut, MZ ditempatkan sementara sebagai petugas Front Office Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Subbag Tata Usaha.

​Bambang menegaskan, kebijakan ini murni langkah adaptif organisasi dan tidak mengubah status kepegawaian ataupun jabatan fungsional MZ sebagai guru. Secara regulasi, langkah ini mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil.

​Terkait isu hak keuangan, Kemenag Pacitan memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran negara. Selama bertugas di PTSP, MZ hanya menerima gaji pokok sebagai ASN, sedangkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasinya otomatis dihentikan sementara karena yang bersangkutan tidak memenuhi beban mengajar.

​Di sisi lain, rekam jejak MZ selama dialihkan ke bagian administrasi menunjukkan kinerja yang positif. Pada 17 Desember 2025, MZ berhasil meraih penghargaan sebagai Petugas Pelaksana Pelayanan Terbaik PTSP Kantor Kemenag Pacitan atas integritas dan kualitas layanannya.

​Setelah menjalani pemantauan medis berkala selama hampir empat tahun, RSUD dr. Darsono Pacitan mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Nomor 445/12030/408.51/2026 pada 14 April 2026 yang menyatakan MZ telah sehat dan siap kembali mengajar.

​Sebagai tindak lanjut, Kemenag Pacitan telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 2104.31/Kk.13.01.1/Kp.07.5/6/2026. Terhitung mulai 1 Juli 2026, MZ resmi kembali mengemban tugas sebagai Guru Ahli Pertama di MIN 3 Pacitan untuk Tahun Ajaran 2026/2027.

​Dengan keluarnya keputusan tersebut, Kemenag Pacitan menegaskan bahwa persoalan penugasan MZ telah selesai dan dijalankan secara transparan berdasarkan asas kemanusiaan serta pematuhan hukum kepegawaian yang berlaku. Keseluruhan proses ini murni penyesuaian tugas sementara demi pemulihan kesehatan, bukan pergeseran jabatan secara permanen. (KR)

Lebih baru Lebih lama