Tanggapi Isu Dugaan Penahanan Ijazah, ASWIN dan LBH Gunung Tukung Apresiasi Respon Cepat MAN Pacitan

Ketua Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pacitan yang juga Ketua LBH Gunung Tukung Putra sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Irwan Noerkhandiyono, memberikan keterangan resmi terkait klarifikasi dugaan penahanan ijazah oleh pihak MAN Pacitan, Senin (3/8/2026). (Foto: Dok. Istimewa)

PACITAN | Pacitanupdate.com — Langkah cepat dan responsif yang ditunjukkan pihak Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pacitan dalam memberikan klarifikasi atas isu dugaan penahanan ijazah mendapat apresiasi positif dari kalangan praktisi hukum dan insan pers.

​Ketua Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pacitan yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gunung Tukung Putra sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Irwan Noerkhandiyono, menilai keterbukaan informasi yang ditunjukkan pihak madrasah merupakan bentuk komitmen serta tanggung jawab publik yang patut dicontoh.

​Menurut Irwan, penanganan isu di ruang publik memerlukan keterbukaan informasi agar tidak memicu disinformasi atau kesalahpahaman yang meluas di masyarakat.

​"Langkah cepat MAN Pacitan patut diapresiasi. Klarifikasi merupakan hak setiap pihak yang diberitakan dan menjadi bagian penting dari pemberitaan yang berimbang. Dengan adanya penjelasan resmi dari sekolah, masyarakat dapat memperoleh informasi dari berbagai sudut pandang secara utuh," ujar Irwan di Pacitan, Senin (3/8/2026).

Lebih lanjut, Irwan menekankan pentingnya independensi dan profesionalisme media massa. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media berkewajiban menyajikan berita berbasis fakta objektif serta memberikan ruang hak jawab secara adil kepada pihak-pihak terkait.


​Terkait isu dugaan penahanan ijazah tersebut, Irwan mengimbau seluruh pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada kejelasan fakta secara menyeluruh.

​Ia berharap dinamika yang terjadi dapat menjadi pembelajaran bersama dalam menyelesaikan setiap persoalan melalui saluran komunikasi yang kondusif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​"Dengan adanya klarifikasi ini, kami berharap persoalan dapat disikapi secara objektif. Yang terpenting adalah hak-hak peserta didik tetap terlindungi, sementara nama baik lembaga pendidikan juga harus dihormati apabila memang tidak ditemukan pelanggaran," pungkasnya. (Kris)

Lebih baru Lebih lama