Ingatkan Larangan Menahan Ijazah Siswa, Praktisi Hukum Pacitan: Sekolah Bukan Lembaga Penagih Utang!

Praktisi hukum sekaligus Ketua Forum Advokat Kabupaten Pacitan (FORKAP), Danur Suprapto, S.H., M.H., memberikan keterangan terkait larangan penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah di Pacitan, Jawa Timur. Ia mengingatkan bahwa dugaan penahanan ijazah melanggar Persesjen Kemendikbudristek No. 1/2022 serta berisiko dijerat sanksi pidana penggelapan hingga 4 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

​​PACITAN | Pacitanupdate.com — Praktisi hukum sekaligus Ketua Forum Advokat Kabupaten Pacitan (FORKAP), Danur Suprapto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak satuan pendidikan maupun dinas pendidikan dilarang keras menahan ijazah peserta didik dengan alasan apa pun. Tindakan menahan dokumen resmi kelulusan tersebut tidak hanya melanggar regulasi kementerian, tetapi juga berpotensi menyeret oknum pengelola sekolah ke ranah pidana.

​Pernyataan tegas tersebut disampaikan Danur menyikapi masih maraknya keluhan masyarakat terkait dugaan penahanan ijazah lulusan oleh pihak sekolah, yang umumnya dipicu oleh persoalan administrasi atau penunggakan sisa biaya pendidikan.

​Danur menjelaskan, larangan penahanan ijazah tertuang secara eksplisit dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Persesjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2).

​"Aturan kementerian sangat jelas menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak boleh menahan ijazah sebagai jaminan. Satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemiliknya yang sah dengan alasan apa pun," ujar Danur saat memberikan keterangan hukum di Pacitan.

​Ia menekankan bahwa ijazah merupakan hak mutlak peserta didik yang telah dinyatakan lulus. Oleh karena itu, fungsi sekolah harus dikembalikan pada hakikat utamanya sebagai institusi pendidikan yang mencerdaskan bangsa, bukan bertindak seolah-olah sebagai lembaga penagih utang.


​Lebih jauh, Danur memperingatkan bahwa praktik dugaan penahanan ijazah mengandung konsekuensi hukum yang serius. Selain ancaman gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), oknum yang menahan ijazah dapat dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan.

​Secara yuridis, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman sanksi pidana penjara hingga 4 tahun.

​"Siswa dan orang tua murid memiliki landasan hukum yang sangat kuat untuk menuntut keadilan. Sekolah harus kembali ke jati dirinya sebagai lembaga pendidik, bukan penagih utang," tegasnya.

​Guna memastikan aturan tersebut dipatuhi, Danur mengajak seluruh elemen masyarakat, orang tua siswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga insan pers untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi praktik-praktik tata kelola di lingkungan sekolah.

​Ia berharap adanya pengawasan publik yang ketat dapat mencegah terjadinya praktik illegal retention (penahanan tanpa hak) atas ijazah siswa, serta mendorong terciptanya pelayanan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan taat hukum di Kabupaten Pacitan maupun daerah lainnya. (*)
Lebih baru Lebih lama