Pacitanupdate.com | Nawangan, Pacitan, Jawa Timur — Komitmen Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam memberantas peredaran rokok ilegal terus ditunjukkan secara nyata melalui kegiatan Operasi Gabungan Penegakan Cukai Ilegal. Kegiatan yang digelar pada Selasa (5/8) ini berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga selesai, dengan menyasar kawasan pasar dan sejumlah kios di wilayah Kecamatan Nawangan.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan bekerja sama dengan Bea Cukai Madiun, serta didukung penuh oleh unsur Forkopimca Nawangan, yakni TNI dari Koramil 0801/05, Polsek Nawangan, Dinas Perhubungan, dan pemerintah kecamatan.
Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Plt. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pacitan Widianto, S.Sos., M.M., Camat Nawangan Sukarwan, S.Sos., M.Si., serta unsur pendamping dari Kasisostran Kecamatan Nawangan, anggota TNI dan Polri, serta perwakilan Bea Cukai Madiun.
Widianto menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari program prioritas Satpol PP dalam menjalankan penegakan Peraturan Daerah, khususnya terkait peredaran barang kena cukai ilegal.
“Kegiatan ini adalah wujud nyata kami dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Selain melakukan pengawasan, kami juga mengedukasi pedagang agar tidak terlibat dalam jual beli rokok ilegal yang dapat menjerat mereka ke ranah pidana,” ujar Widianto.
Ia menjelaskan bahwa rokok ilegal memiliki lima ciri utama yang perlu diketahui masyarakat, yaitu:
1. Tidak memiliki pita cukai
2. Menggunakan pita cukai palsu
3. Memakai pita cukai bekas
4. Salah sasaran penggunaan pita
5. Salah personalisasi pita cukai
“Kami ingin masyarakat, terutama pedagang kecil, benar-benar memahami bahwa menjual rokok ilegal adalah tindak pidana sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda berkali lipat dari nilai cukai,” tambahnya.
Dalam operasi kali ini, tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Nawangan. Namun Satpol PP tetap menekankan pentingnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menolak produk ilegal.
“Kami bersyukur Nawangan masih bersih, namun operasi seperti ini tidak akan berhenti. Kami akan terus menggencarkannya di berbagai wilayah demi menciptakan iklim usaha yang kondusif dan legal,” tegas Widianto.
Camat Nawangan, Sukarwan, S.Sos., M.Si., menyampaikan dukungannya terhadap langkah Satpol PP dan seluruh unsur Forkopimca. Menurutnya, Nawangan sebagai wilayah perbatasan sangat rentan dijadikan jalur masuk barang ilegal, termasuk rokok.
“Kami menyambut baik kegiatan operasi ini. Nawangan memang berada di wilayah ujung, sehingga sangat berpotensi dimanfaatkan sebagai pintu masuk rokok ilegal dari luar kabupaten. Kegiatan ini sangat tepat sebagai langkah antisipatif,” ujar Sukarwan.
Ia juga menyampaikan pentingnya kegiatan edukatif yang dilakukan bersamaan dengan operasi.
“Dengan adanya sosialisasi langsung dari Satpol PP dan Bea Cukai, para pedagang kecil menjadi lebih mengerti bagaimana cara membedakan rokok legal dan ilegal. Ini penting agar mereka tidak menjadi korban ketidaktahuan hukum,” tuturnya.
“Kasihan jika pedagang kecil tak tahu resikonya. Karena itu kami dari kecamatan, bersama pemerintah desa, sudah sejak lama ikut menyosialisasikan kepada warung-warung agar lebih berhati-hati saat membeli rokok, terutama dari pihak luar. Kalau tidak ada pita cukai resmi, kami imbau tegas untuk menolak,” lanjutnya.
Sukarwan menegaskan bahwa pemerintah kecamatan bersama Forkopimca dan seluruh kepala desa di Nawangan akan terus melakukan pemantauan dan edukasi berkelanjutan untuk memastikan wilayahnya tetap bersih dari rokok ilegal.
“Kami tidak akan lepas tangan. Semua pihak di tingkat desa kami ajak aktif terlibat. Kami ingin Nawangan tetap aman dari produk ilegal yang bisa merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Operasi gabungan ini membuktikan bahwa kolaborasi antara Satpol PP dan Forkopimca Nawangan menjadi kekuatan penting dalam menjaga stabilitas sosial, hukum, dan ekonomi di tingkat kecamatan. Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya pedagang kecil, dari jeratan hukum dan ancaman produk ilegal.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya takut saat razia, tapi juga sadar akan bahaya rokok ilegal. Maka edukasi akan terus kami tingkatkan,” pungkas Widianto.
Pewarta : Kris
Editor : Redaksi
Tags:
Daerah