Ahli Waris Sukimin Tuntut Penutupan Wisata Goa Gong, Desak Pemkab Pacitan Bayar Rp20 Miliar atas Sengketa Lahan


Pacitanupdate.com, PUNUNG — Sengketa lahan di kawasan Goa Gong kembali memanas. Ahli waris pemilik tanah, Keteni, menuntut keras Pemerintah Kabupaten Pacitan untuk menutup sementara objek wisata tersebut sebelum ada penyelesaian hukum yang jelas terkait kepemilikan lahan.

Aksi tuntutan itu disampaikan pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di lokasi wisata Goa Gong. Lahan yang disengketakan berada di RT 001 RW 007 Dusun Pucung, Desa Bomo, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, yang disebut merupakan tanah milik almarhum Sukimin berdasarkan dokumen SPPT.

Keteni, sebagai ahli waris, menyatakan bahwa sejak tahun 1996 hingga 2026 atau selama 32 tahun, pihak keluarga tidak pernah menerima kompensasi atas penggunaan lahan tersebut sebagai destinasi wisata yang dikelola pemerintah daerah.

“Saya berharap wisata Goa Gong ditutup sementara sampai persoalan ini benar-benar selesai. Selama puluhan tahun, kami tidak pernah menerima kompensasi apapun,” ujar Keteni.

Ia juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp20 miliar. Nilai tersebut mencakup harga tanah seluas 3.569 meter persegi serta kompensasi atas pemanfaatan lahan selama bertahun-tahun.

Keteni menilai, hingga kini tidak ada itikad dari Pemerintah Kabupaten Pacitan untuk menemui atau membuka ruang dialog dengan pihak keluarga. Kondisi ini membuat dirinya merasa dirugikan, baik secara materiil maupun moril.

Sengketa tidak hanya melibatkan satu pihak. Warga lain, Sutikno, juga mengklaim memiliki lahan seluas 211 meter persegi yang kini digunakan sebagai terminal utama Goa Gong. Ia menyebut tanah tersebut diduga diambil secara sepihak, bahkan sertifikat disebut telah diterbitkan tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Sutikno mengaku telah melakukan klarifikasi kepada pemerintah daerah, namun belum mendapatkan tindak lanjut. Ia berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan melaporkannya kepada Presiden RI agar segera mendapat penyelesaian.
Mantan Kepala Desa Bomo, Suratmi, membenarkan adanya konflik kepemilikan lahan tersebut. Ia menyatakan bahwa klaim dari para pihak memiliki dasar yang perlu dikaji secara serius dan objektif oleh pemerintah.

“Permasalahan ini memang sudah lama dan perlu penanganan yang adil agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Pacitan belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah penyelesaian sengketa tersebut maupun tanggapan atas tuntutan penutupan sementara objek wisata.

Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret, baik melalui mediasi terbuka, verifikasi dokumen kepemilikan, maupun penyelesaian hukum yang transparan. Di sisi lain, keberlangsungan Goa Gong sebagai salah satu destinasi unggulan daerah juga menjadi perhatian, sehingga penyelesaian yang adil dan berimbang dinilai penting untuk menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan publik. (KR)
Previous Post Next Post