Pacitanupdate.com, PACITAN, JAWA TIMUR – Seorang perempuan berinisial WW, warga Desa Tanjungsari, Kabupaten Pacitan, dilaporkan tengah dicari oleh sejumlah anggota arisan online. Ia diduga sebagai admin arisan bernama “Rahmakitty” yang disinyalir menimbulkan kerugian finansial bagi para member hingga puluhan juta rupiah.
Sejumlah peserta arisan mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti sistem arisan daring yang disebut menggunakan metode menurun dan lelang slot. Dalam praktiknya, peserta diwajibkan mendaftarkan nama sekaligus melakukan pembayaran di awal, sementara jadwal pencairan dana telah ditentukan oleh admin.
Salah satu anggota, Lestari (28), mengungkapkan bahwa pada awal bergabung, sistem arisan berjalan normal. Namun, seiring waktu, mulai muncul keterlambatan hingga dugaan tidak dibayarkannya hak sejumlah anggota.
“Awalnya lancar sejak saya ikut Mei lalu. Tapi belakangan banyak yang tidak menerima haknya. Admin juga tidak memberikan kejelasan atau tanggung jawab,” ujarnya.
Menurut keterangan korban, kerugian yang dialami bervariasi. Sebagian anggota mengaku kehilangan lebih dari Rp1,5 juta, sementara jumlah korban diperkirakan mencapai ratusan orang dengan total kerugian yang terus bertambah.
Di sisi lain, kuasa hukum WW, Mustofa Ali Fahmi, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan mediasi dengan sejumlah anggota. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, persoalan ini juga dipicu oleh adanya anggota yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
“Terdapat tunggakan dari sekitar 17 anggota dengan total mencapai Rp170 juta. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp25 juta hingga Rp35 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum melalui gugatan perdata guna memberikan kepastian hukum serta melindungi anggota yang telah memenuhi kewajibannya.
Sementara itu, sejumlah anggota berharap adanya itikad baik dari pihak admin untuk segera menyelesaikan kewajiban yang belum terpenuhi. Mereka juga mendorong agar proses penyelesaian dilakukan secara terbuka dan transparan demi mencegah kerugian yang lebih luas.
Kasus dugaan arisan online “Rahmakitty” ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan atau investasi berbasis daring. Semua pihak diharapkan dapat menempuh jalur penyelesaian, baik melalui musyawarah maupun proses hukum, sehingga hak dan kewajiban masing-masing dapat diselesaikan secara adil, jelas, dan berimbang. (KR)
Tags:
Daerah