JAKARTA, Pacitanupdate.com – Pemerintah memastikan jaminan hak kesehatan bagi pekerja dan keluarganya terpenuhi secara optimal melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Guna memperluas cakupan perlindungan, segmen pekerja Penerima Upah (PPU) kini dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan—seperti anak keempat, orang tua, hingga mertua—ke dalam pos tanggungan JKN.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa iuran JKN bagi pekerja PPU dipotong langsung setiap bulan dari penghasilan bersih (take home pay) dengan formulasi total sebesar 5 persen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja, sementara 1 persen dipertahankan oleh pekerja. Skema ini berlaku universal baik bagi PPU Penyelenggara Negara (ASN, TNI, Polri) maupun PPU Swasta (BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta).
Adapun iuran standar 5 persen tersebut secara otomatis mencakup lima orang dalam satu keluarga inti, yaitu pekerja, pasangan sah (suami/istri), serta tiga orang anak yang terdaftar secara resmi dalam Kartu Keluarga (KK).
“Apabila seorang pekerja memiliki anak keempat, kelima, dan seterusnya, mereka dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan. Besaran iuran per bulan untuk satu orang anggota keluarga tambahan tersebut adalah sebesar 1 persen dari penghasilan pekerja,” ujar Rizzky dalam keterangan pers tertulis, Jumat (10/7/2026).
Selain anak kandung di luar kuota utama, fasilitas penambahan ini juga berlaku untuk ayah, ibu, serta orang tua mertua dari pekerja. Kendati demikian, BPJS Kesehatan memberikan catatan penting terkait status kepesertaan keluarga yang akan dialihkan. Jika calon anggota keluarga tambahan tersebut sebelumnya terdaftar pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri dan memiliki tunggakan iuran, maka seluruh tunggakan wajib dilunasi terlebih dahulu sebelum integrasi ke segmen PPU dapat diproses.
Rizzky menambahkan, seluruh anggota keluarga tambahan yang berhasil didaftarkan secara otomatis akan memperoleh hak kelas rawat yang setara dengan kelas rawat peserta PPU utama yang menanggungnya. Untuk kelengkapan administrasi, dokumen yang wajib dilampirkan meliputi salinan Kartu Keluarga (KK), salinan identitas kependudukan (KTP/KIA) anggota keluarga yang didaftarkan, serta surat kuasa pemotongan gaji yang dikeluarkan pekerja kepada pemberi kerja.
Prosedur pendaftaran dibedakan berdasarkan sektor kerja peserta. Bagi segmen PPU Penyelenggara Negara (PN), pendaftaran dilakukan secara kolektif melalui satuan kerja masing-masing instansi. Sementara itu, untuk pekerja PPU Swasta, proses administrasi dapat dikoordinasikan langsung melalui departemen HRD atau bidang urusan personalia badan usaha tempat bekerja.
“Badan usaha maupun satuan kerja bertanggung jawab penuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerja dan anggota keluarganya, termasuk anggota keluarga tambahan. Kepastian perlindungan ini diharapkan membuat pekerja lebih tenang dan fokus, sehingga produktivitas perusahaan pun ikut meningkat,” kata Rizzky.
Berdasarkan data operasional BPJS Kesehatan, hingga akhir Juni 2026, total kepesertaan program JKN telah mencapai sekitar 284,2 juta jiwa. Dari angka tersebut, tercatat sebanyak 21,2 juta jiwa merupakan peserta dari segmen PPU Penyelenggara Negara, dan 46,8 juta jiwa dari segmen PPU Swasta.
Pihak otoritas terus mengingatkan masyarakat untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif agar manfaat komprehensif dari program ini dapat diakses kapan saja. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, JKN menjamin ribuan jenis diagnosis penyakit, termasuk pelayanan medis berbiaya tinggi dan jangka panjang.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan jangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup. Beberapa di antaranya meliputi cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, termasuk insulin untuk penderita diabetes, dan pengobatan kronis lainnya,” pungkas Rizzky. (*)

