Kecanduan Judi Online, Pria di Pacitan Nekat Mencuri dan Terancam 7 Tahun Penjara

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar (tengah) memperlihatkan barang bukti saat rilis pers kasus pencurian di Gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan, Jawa Timur, Senin (24/8/2026). (Foto: Pacitanupdate.com/Istimewa)

𝐏𝐀𝐂𝐈𝐓𝐀𝐍 | 𝐏𝐚𝐜𝐢𝐭𝐚𝐧𝐮𝐩𝐝𝐚𝐭𝐞.𝐜𝐨𝐦 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian emas dan uang tunai di Gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan, Jawa Timur, Senin (24/8/2026) pukul 10.00 WIB. Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, S.H., S.I.K., M.I.K. ini membeberkan penangkapan terduga pelaku tunggal berinisial S (43) yang nekat membobol rumah milik M (64) saat korban menghadiri acara hajatan.

​Dalam keterangannya, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan bahwa motif utama terduga pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut dipicu oleh faktor ekonomi dan kegemarannya bermain judi online. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku S nekat mencuri perhiasan emas dan uang tunai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta untuk modal bermain judi slot," ujar AKBP Ayub.

Peristiwa pencurian terjadi di Dusun Mloko, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan pada Kamis (30/7/2026) siang. Terduga pelaku S memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi saat korban menghadiri hajatan warga. Dalam melancarkan aksinya, S masuk melalui jendela kamar mandi, lalu mencongkel pintu ruang tengah dan almari menggunakan linggis sepanjang 60 cm untuk menggasak uang tunai serta brankas berisi perhiasan emas milik korban.

​Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran tim Resmob Satreskrim Polres Pacitan melalui rekam jejak digital CCTV di sebuah toko emas wilayah Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, tempat terduga pelaku menjual barang bukti. Petugas berhasil membekuk S di Pacitan beserta sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor (termasuk satu unit yang dibeli dari hasil penjualan emas), uang tunai sisa perhiasan, brankas rusak, dan linggis. Dalam proses penyidikan, S juga mengakui pernah melakukan pencurian di tiga rumah warga lain di wilayah Kecamatan Kebonagung.


​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku S yang telah ditahan sejak Minggu (23/8/2026) dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Kapolres Pacitan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memastikan kediaman dalam keadaan terkunci aman saat ditinggalkan. Penyidik Satreskrim Polres Pacitan saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan guna melimpahkan berkas perkara secara tuntas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (KR)

Lebih baru Lebih lama