Nyalip di Titik Terlarang, Pasutri Tertabrak Truk di Jembatan Semanten: Suami Tewas di Tempat

Pacitanupdate.com | Pacitan - Kecelakaan tragis kembali terjadi di jalur nasional Pacitan–Ponorogo. Seorang pria lansia tewas seketika setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan truk dari arah berlawanan. Peristiwa nahas ini terjadi di atas Jembatan Semanten, Dusun Krajan, Desa Semanten, Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan: sepeda motor Honda Revo, mobil Honda Mobilio, dan truk Mitsubishi Engkel. Satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.


Korban meninggal adalah Tatag Sutadi (65), warga Desa Mangunharjo, Kecamatan Arjosari, Pacitan. Saat insiden terjadi, ia tengah membonceng istrinya, Bekti Astuti (65). Mereka berdua melaju dari arah selatan ke utara dengan sepeda motor Honda Revo berpelat B 6443 WCI.

Menurut informasi yang dihimpun dari Satlantas Polres Pacitan, kecelakaan bermula ketika sepeda motor korban mencoba mendahului mobil Honda Mobilio AE 1541 V yang dikemudikan oleh Moh. Maskur. Aksi nekat itu dilakukan di atas jembatan dengan marka jalan lurus tak terputus—tanda bahwa mendahului di lokasi tersebut sangat tidak diperbolehkan.

Nahas, saat berpindah jalur ke kanan, sepeda motor justru bertabrakan langsung dengan truk Mitsubishi Engkel AE 8718 YF yang dikendarai Agung Rudi Sanjaya (40), warga Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, yang melaju dari arah berlawanan.


Benturan keras tak terhindarkan. Tatag Sutadi meninggal di tempat akibat luka parah di bagian kepala. Istrinya mengalami cedera serius, termasuk luka kepala dan patah tulang di kedua tangan. Saat ini ia dirawat intensif di RSUD Pacitan.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa jalan di lokasi kejadian dalam kondisi baik, cuaca cerah, dan merupakan area pemukiman dengan keberadaan jembatan yang memiliki marka jalan utuh. Situasi ini mengindikasikan pelanggaran aturan lalu lintas menjadi faktor utama penyebab kecelakaan.

“Kami langsung lakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi, dan mengatur lalu lintas guna mencegah kemacetan,” ujar Kasat Lantas Polres Pacitan, AKP Dwi Purwanto, S.H., M.H.

Kerugian material dalam peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp5 juta. Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk memastikan seluruh detail kejadian.(KR)

Lebih baru Lebih lama