"Siswi SMPN 1 Bandar Pacitan Diduga Hamil di Bawah Umur, Pihak Sekolah dan Desa Belum Bisa Pastikan"

PacitanUpdate.com | Pacitan – Sebuah kabar mengejutkan tengah beredar luas di kalangan masyarakat Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Seorang siswi kelas 9 dari SMP Negeri 1 Bandar berinisial AKS, yang diketahui berasal dari Desa Tumpuk, diduga tengah mengandung. Isu ini pun menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Informasi awal menyebutkan bahwa AKS sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Jeruk, Kecamatan Bandar. Dari situlah kabar dugaan kehamilan mulai menyebar.

“Awalnya dia dibawa ke Puskesmas untuk diperiksa. Tidak lama setelah itu, masyarakat mulai membicarakan bahwa dia hamil,” ujar S, salah satu warga setempat.

Pihak tenaga kesehatan desa turut memberikan tanggapan. Arum, bidan Desa Tumpuk, membenarkan bahwa dirinya sudah menerima informasi dari Kepala Desa, namun belum bisa memastikan kebenaran kabar tersebut.

“Saya mendapat informasi dari Pak Kades, tapi belum bisa memastikan karena anak tersebut tidak diperiksa di Polindes. Katanya dia sudah menjalani pemeriksaan di dokter spesialis kandungan, namun tidak melalui kami,” jelas Arum saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (22/5/2025).

Sementara itu, Kepala Desa Tumpuk, Harjito, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pihak keluarga, sehingga pihak desa belum mengambil langkah lebih jauh.

“Ini masih sebatas isu. Belum ada keterangan resmi dari keluarga. Saya juga tidak bisa serta merta bertanya soal hal yang bersifat pribadi dan belum tentu benar,” ujarnya.

Pihak SMPN 1 Bandar, melalui Humas sekolah, Sekti, juga angkat bicara terkait isu ini. Ia mengatakan bahwa pihak sekolah telah mendengar kabar tersebut, namun belum dapat mengambil tindakan karena belum adanya informasi yang dapat diverifikasi.

“Kami memang sudah mendengar isu itu, namun kami belum bisa memastikan dan mengambil langkah apapun karena belum jelas kebenarannya,” terang Sekti.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi langsung dari pihak keluarga maupun bukti medis resmi yang dapat menguatkan kabar yang beredar. Pihak terkait diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi agar tidak terjadi penyebaran informasi yang menyesatkan dan melanggar hak privasi individu, terutama terhadap anak di bawah umur. (Kris)
Lebih baru Lebih lama