Polres Pacitan Ungkap Dugaan Pemalsuan Mahar Cek Miliaran, Periksa Alur Dokumen dan Libatkan Ahli Forensik

Pacitanupdate.com | Pacitan — Kepolisian Resor Pacitan mengungkap dugaan pemalsuan dokumen pernikahan bermodus mahar cek bernilai miliaran rupiah yang sempat viral di media sosial. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan, Rabu (10/12/2025).

Kasus bermula dari laporan masyarakat pada 9 Oktober 2025 terkait peristiwa pernikahan di Dusun Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, yang berlangsung sehari sebelumnya. Dalam prosesi tersebut digunakan mahar berupa cek bernilai fantastis yang memicu perhatian luas setelah videonya beredar di berbagai platform media sosial.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat pemalsuan setelah memeriksa para saksi, melakukan klarifikasi ke pihak perbankan, serta menggelar perkara. Hasil klarifikasi menunjukkan cek tidak sesuai standar resmi perbankan, mulai dari format, nomor seri, jumlah digit rekening, hingga identitas kantor cabang yang tertera.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan ahli, kami menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP,” tegas Kapolres Pacitan.

Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur terhadap barang bukti berupa flashdisk berisi foto dan video memastikan rekaman tersebut autentik dan tidak mengalami manipulasi. Dengan demikian, fokus penyidikan diarahkan pada keabsahan dokumen cek yang digunakan dalam prosesi pernikahan tersebut.

Penyidik Satreskrim Polres Pacitan telah meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Sutarman sebagai terlapor. Penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembuatan dan penyediaan dokumen tersebut.

“Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” ujar Kapolres.

Kapolres Pacitan menegaskan komitmen jajarannya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing konten viral dan selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.

“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar masyarakat semakin cermat dalam menggunakan dan menerima dokumen penting, khususnya yang berkaitan dengan transaksi hukum dan perbankan, serta tetap mengedepankan etika dalam bermedia sosial,” pungkasnya.

Polres Pacitan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui saluran resmi kepolisian. (KR)
Previous Post Next Post