PacitanUpdate.com, Pacitan — Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, resmi melaksanakan kebijakan regrouping atau penggabungan terhadap 16 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di sejumlah kecamatan. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan efektivitas pembelajaran, pemerataan mutu pendidikan, serta efisiensi pengelolaan sekolah di wilayah tersebut.
Salah satu sekolah yang resmi bergabung adalah SD Negeri 1 Candi dan SD Negeri 3 Candi di Kecamatan Pringkuku. Acara peluncuran (launching) SD Negeri Candi digelar pada Senin (13/10/2025) dengan penuh semangat kebersamaan antara guru, siswa, dan masyarakat.
Siswa-siswi SD Negeri 1 Candi datang bersama orang tua wali ke SD Negeri 3 Candi dan disambut hangat dengan tari tradisional Gambang Suling. Acara peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan Kecamatan Pringkuku, Asmuri, S.Pd., M.Pd.
Dalam kesempatan itu, dilakukan pula penyerahan simbolis peralatan sekolah berupa sapu dan lemari dari Kepala SD Negeri 1 Candi, Sutini, S.Pd., kepada Kepala SD Negeri 3 Candi, Nurul Hadi Mustofa, M.Pd., yang kini memimpin sekolah hasil penggabungan tersebut. Penyambutan dilanjutkan dengan salam-salaman bersama guru dan siswa, serta partisipasi dari anak-anak TK Pertiwi yang turut memeriahkan acara.
Kegiatan berlanjut dengan upacara bendera, di mana Asmuri bertindak sebagai inspektur upacara. Usai upacara, balon dilepaskan ke udara sebagai simbol semangat baru bagi SD Negeri Candi, disertai dengan pemotongan tumpeng dan penampilan hiburan dari siswa-siswi.
Kepala SD Negeri Candi, Nurul Hadi Mustofa, M.Pd., menjelaskan bahwa regrouping ini telah melalui kajian mendalam. “SD Negeri 1 Candi dan SD Negeri 3 Candi lokasinya berdekatan, sementara jumlah siswa masing-masing hanya 34 orang. Dengan regrouping ini, diharapkan proses pembelajaran menjadi lebih efektif, efisien, dan berkualitas,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, dasar hukum pelaksanaan regrouping tersebut adalah SK Bupati Pacitan Nomor 100.3.3.2/574/KPTS/408.12/2025 tentang Penggabungan dan Regrouping Sekolah Dasar di Kabupaten Pacitan yang terbit pada 1 Oktober 2025.
Sebelum peluncuran, Dinas Pendidikan telah melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, komite sekolah, dan wali murid. Tujuannya agar seluruh pihak memahami manfaat penggabungan sekolah, baik dari sisi pemerataan tenaga pendidik, peningkatan kompetensi guru, maupun pengelolaan sarana prasarana yang lebih optimal.
“Harapan kami, setelah regrouping ini mutu pendidikan di Pacitan semakin maju, dan anak-anak mendapatkan pembelajaran yang lebih efektif dengan dukungan guru yang lebih memadai,” tutur Nurul Hadi.
Dinas Pendidikan memastikan, bangunan sekolah yang tidak lagi digunakan tetap menjadi aset pemerintah daerah. Pengelolaannya akan diatur sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku agar tetap bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Kebijakan regrouping ini diharapkan menjadi langkah strategis Pemkab Pacitan dalam memperkuat sistem pendidikan dasar di daerah. Dengan penggabungan sekolah-sekolah yang berdekatan dan berjumlah siswa sedikit, diharapkan kualitas pembelajaran, efisiensi anggaran, dan prestasi siswa dapat meningkat secara berkelanjutan. (Kris)
Tags:
Daerah