Pacitanupdate.com | Pacitan, Jawa Timur — Pengembangan gedung Rumah Sakit Umum (RSU) Agung Mulia di Jl. Sasuit Tubun No. 25, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pembangunan fisik gedung pengembangan rumah sakit swasta tersebut dilakukan saat proses perizinan disebut masih berjalan.
Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak terkait, RSU Agung Mulia diketahui telah mengantongi sebagian perizinan dasar untuk operasional layanan kesehatan. Namun, izin khusus untuk pengembangan gedung baru diakui belum sepenuhnya rampung.
Perwakilan manajemen RSU Agung Mulia, Adi Supaini, menyampaikan bahwa bangunan pengembangan tersebut belum dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Perizinan pengembangan gedung masih dalam proses. Bangunan memang sudah berdiri, tetapi belum difungsikan untuk layanan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan, dr. Daru Mustiko Aji, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima pengajuan izin operasional terkait pengembangan bangunan RSU Agung Mulia.
“Sampai saat ini belum ada pengajuan izin operasional pengembangan rumah sakit yang masuk ke Dinas Kesehatan. Untuk izin pembangunan gedung, silakan dikonfirmasi ke Dinas PUPR, apakah sudah memiliki PBG atau belum,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Terpisah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pacitan menegaskan bahwa setiap pembangunan baru, penambahan, maupun pengembangan bangunan wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut, rumah sakit dikategorikan sebagai bangunan fungsi khusus pelayanan kesehatan yang harus memenuhi persyaratan ketat, mulai dari kesesuaian tata ruang, keselamatan bangunan, hingga standar teknis dan lingkungan. Pembangunan tanpa PBG berpotensi dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis, penghentian kegiatan pembangunan, pembongkaran bangunan, denda administratif, hingga berdampak pada izin operasional rumah sakit.
Di sisi lain, keberadaan RSU Agung Mulia yang berdampingan dengan permukiman padat penduduk serta berdekatan dengan salah satu sekolah dasar swasta memunculkan kekhawatiran sebagian warga. Masyarakat menilai perlu ada perhatian khusus, seiring peningkatan layanan rumah sakit yang kini tidak hanya melayani kebidanan dan persalinan, tetapi juga pasien umum dan rawat inap.
Warga berharap pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh dan transparan terhadap aspek perizinan dan operasional rumah sakit. Pengawasan ketat dinilai penting agar pengembangan fasilitas layanan kesehatan tetap berjalan sejalan dengan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekitar. (Tim)
Tags:
Daerah