Pacitanupdate.com | PACITAN — Setelah menjalani penahanan selama 60 hari, Tarman (74), tersangka dalam perkara yang sempat viral terkait pernikahan dengan mahar cek Rp3 miliar, resmi keluar dari sel tahanan Polres Pacitan pada Minggu (1/2/2026). Keluarnya Tarman merupakan bagian dari proses penangguhan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tarman meninggalkan Gedung Polres Pacitan dengan dijemput langsung oleh istrinya, Shela Arika, didampingi kuasa hukum Danur Suprapto, SH., MH dan Yoga Tamtama. Saat keluar, Tarman tampak dalam kondisi sehat dengan postur tubuh sedikit lebih gemuk dan menunjukkan ekspresi lega.
Kuasa hukum Shela Arika, Danur Suprapto, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut merupakan hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana.
“Benar, hari ini kami bersama rekan advokat Yoga Pamungkas mendampingi klien kami, Mbak Shela Arika, untuk menjemput Pak Tarman yang mendapatkan penangguhan penahanan,” ujar Danur kepada awak media.
Danur menegaskan bahwa status Tarman hingga kini masih sebagai tersangka dan belum dapat dinyatakan bersalah. Menurutnya, penangguhan penahanan merupakan mekanisme hukum yang lazim diterapkan selama proses penyidikan berlangsung.
“Dalam prinsip hukum, tersangka belum tentu bersalah. Kebenaran dan pembuktian tetap menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Ia juga menguraikan dasar hukum penangguhan penahanan, baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru.
“Dalam KUHAP lama, penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31. Sementara dalam KUHAP baru diatur dalam Pasal 110, khususnya ayat (3), yang menyebutkan bahwa jaminan penangguhan dapat diberikan oleh keluarga, advokat, atau pihak lain yang bersedia menanggung risiko apabila tersangka melarikan diri,” tegas Danur.
Selama masa penangguhan, Tarman diwajibkan menjalani wajib lapor ke Polres Pacitan sebanyak dua kali dalam satu minggu sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang berjalan.
Dengan diberikannya penangguhan penahanan ini, proses hukum terhadap Tarman tetap berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap penyidikan dapat berlangsung secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan demi kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak. (Kris)
Tags:
Daerah