Pemkab Pacitan Sidak Usaha, Tertibkan Penggunaan LPG 3 Kg Agar Tepat Sasaran Jelang Lebaran

Pacitanupdate.com || PACITAN, JAWA TIMUR – Pemerintah Kabupaten Pacitan menggelar inspeksi mendadak (sidak) penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi di kalangan pelaku usaha, Kamis (19/3/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran di tengah keluhan masyarakat terkait kelangkaan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan, Acep Suherman, mengatakan sidak menyasar sejumlah hotel, restoran, dan kafe di wilayah Pacitan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi antara Pemkab Pacitan, Pertamina, Hiswana Migas, dan pangkalan LPG.

“Pada 19 Maret ini kami melakukan sidak di beberapa hotel dan rumah makan untuk memastikan penggunaan LPG sesuai ketentuan,” ujar Acep.

Sidak yang berlangsung selama dua hari hingga Jumat (20/3/2026) itu melibatkan lintas instansi, di antaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bagian Perekonomian, Satpol PP, serta analis perdagangan.
Dalam pelaksanaannya, tim masih menemukan indikasi penyalahgunaan LPG 3 kg oleh pelaku usaha non-rumah tangga. Meski sebagian besar usaha telah beralih ke LPG non-subsidi atau energi alternatif, pelanggaran tetap ditemukan.

“Kami mendapati tiga pelaku usaha yang masih menggunakan LPG 3 kg, termasuk sebuah kafe, serta hotel dan restoran yang mencampur penggunaan LPG subsidi dan non-subsidi,” jelasnya.

Acep menegaskan, LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan ini juga merupakan bagian dari monitoring distribusi LPG subsidi selama periode 19 hingga 28 Maret 2026, guna menjaga ketersediaan dan stabilitas harga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pemkab Pacitan turut menginstruksikan pangkalan LPG agar memprioritaskan kebutuhan masyarakat sekitar serta melarang penjualan LPG 3 kg kepada pengecer hingga H+7 Lebaran.

Disdagnaker menegaskan pendekatan pembinaan dan edukasi tetap menjadi prioritas dalam penindakan. Pemerintah berharap pelaku usaha segera beralih ke LPG non-subsidi agar distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan kebutuhan masyarakat kecil tetap terpenuhi.

“Harapan kami, pelaku usaha patuh aturan dan beralih ke LPG non-subsidi, sehingga masyarakat yang berhak tidak lagi kesulitan mendapatkan LPG 3 kg,” pungkas Acep. (*)
Previous Post Next Post