Pacitanupdate.com, PACITAN — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan memicu kekhawatiran di kalangan buruh pabrik rokok. Produk tanpa cukai dinilai menggerus pasar rokok legal dan berpotensi mengancam keberlangsungan pekerjaan ribuan tenaga kerja lokal.
Keresahan itu disampaikan Yayuk Dewi Rusaini, buruh di industri hasil tembakau legal. Ia menilai maraknya rokok ilegal berdampak langsung pada penurunan daya saing produk resmi di pasaran.
“Kami sangat berharap masyarakat sadar untuk tidak membeli rokok ilegal. Pabrik tempat kami bekerja adalah tumpuan ekonomi keluarga,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Menurut Yayuk, jika kondisi ini terus berlanjut, perusahaan dapat mengambil langkah efisiensi, mulai dari pengurangan jam kerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menegaskan, keberlangsungan industri legal sangat menentukan nasib para pekerja.
“Kalau pabrik kalah saing dengan rokok murah yang tidak bayar cukai, nasib kami jadi taruhannya,” katanya.
Di sisi lain, Yayuk mengaku terbantu dengan adanya program Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT). Program tersebut memberikan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan bagi buruh pabrik, buruh tani, dan masyarakat kurang mampu.
“Bantuan itu sangat membantu kami,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menegaskan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bagian dari upaya melindungi pekerja di industri legal sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.
“Menjual rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggar terancam pidana penjara satu hingga lima tahun dan/atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” jelasnya.
Ardyan menambahkan, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan industri resmi dan berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga kerja.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita palsu atau bekas, serta tidak sesuai dengan identitas produsen.
Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Satpol PP terus menggencarkan sosialisasi dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Upaya ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus melindungi keberlangsungan pekerjaan para buruh di sektor industri tembakau.
Ke depan, semua pihak—pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat—diharapkan dapat berperan aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal, demi menciptakan ekosistem industri yang sehat, adil, dan berkelanjutan. (Kris)
Tags:
Daerah