Pacitanupdate.com, PACITAN — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan kian mengkhawatirkan. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, kondisi ini juga berdampak langsung pada keberlangsungan hidup petani tembakau lokal.
Sejumlah petani mengaku mulai merasakan dampak dari maraknya rokok tanpa pita cukai. Mereka khawatir penyerapan hasil panen menurun karena berkurangnya produksi pabrik rokok resmi.
Petani Khawatir Harga dan Serapan Turun
Aris Widiyanto, petani tembakau asal Kecamatan Kebonagung, menyampaikan keresahannya. Ia menilai peredaran rokok ilegal dapat merusak keseimbangan pasar yang selama ini menopang penjualan hasil panen petani.
“Kalau rokok ilegal terus beredar, pabrik resmi bisa mengurangi produksi. Dampaknya, tembakau kami bisa tidak terserap,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Menurut Aris, biaya produksi tembakau yang tinggi—mulai dari pupuk hingga perawatan—membuat kestabilan harga menjadi sangat penting. Jika harga anjlok atau hasil panen tidak terserap, petani berpotensi mengalami kerugian besar.
“Kalau tidak dibeli pabrik, kami kesulitan menjual. Padahal kami menggantungkan hidup dari tembakau,” katanya.
Ia juga menyinggung pentingnya program Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) yang selama ini membantu buruh tani. Bantuan tersebut dinilai cukup meringankan kebutuhan sehari-hari sekaligus mendukung modal bertani.
“Kalau bantuan itu berkurang, beban kami akan semakin berat,” tambahnya.
Satpol PP Perketat Operasi dan Sosialisasi
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menegaskan pihaknya terus menggencarkan operasi pasar dan sosialisasi hingga tingkat desa guna menekan peredaran rokok ilegal.
Ia menjelaskan bahwa praktik penjualan rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara satu hingga lima tahun dan/atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
“Ciri rokok ilegal antara lain tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita palsu atau bekas, serta tidak sesuai peruntukan,” jelasnya.
Ardyan menegaskan, dampak rokok ilegal tidak hanya pada penerimaan negara, tetapi juga langsung dirasakan oleh ekonomi lokal, khususnya petani tembakau.
“Memerangi rokok ilegal adalah langkah nyata menjaga agar tembakau Pacitan tetap bernilai dan petani tidak dirugikan,” tegasnya.
Harapan Pemerintah dan Ajakan untuk Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap masyarakat, terutama para pedagang, lebih waspada dan tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Partisipasi aktif masyarakat dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Upaya penertiban yang konsisten, diharapkan mampu melindungi pasar tembakau lokal sekaligus memastikan kesejahteraan ribuan petani tetap terjaga.
“Jangan sampai produk ilegal justru mematikan penghidupan petani kita sendiri,” pungkas Ardyan. (Kris)
Tags:
Daerah