Pedagang Pacitan Kompak Tolak Rokok Ilegal, Utamakan Produk Resmi demi Lindungi Petani dan Buruh

Pacitanupdate.com , PACITAN — Kesadaran pedagang kecil di Kabupaten Pacitan untuk menolak peredaran rokok ilegal mulai meningkat. Selain alasan hukum, para pemilik warung kini mempertimbangkan dampak ekonomi yang ditimbulkan, terutama terhadap petani tembakau dan buruh industri rokok.

Salah satu komitmen itu ditunjukkan Ariel Wibowo, pemilik warung kelontong di Desa Banjarjo, Kecamatan Kebonagung. Ia mengaku secara tegas menolak setiap tawaran rokok ilegal, meskipun dijual dengan harga jauh lebih murah.

“Sering ada yang menawarkan rokok tanpa pita cukai dengan harga sangat murah, tapi langsung saya tolak,” ujar Ariel, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, keputusan tersebut bukan hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Ia menyadari banyak warga di desanya menggantungkan hidup pada sektor pertanian tembakau.

“Saya tidak mau ambil risiko. Lebih baik untung sedikit tapi usaha aman dan hati tenang,” katanya.
Ariel Wibowo menilai, maraknya rokok ilegal dapat berdampak pada menurunnya penyerapan tembakau oleh industri resmi. Kondisi itu berpotensi merugikan petani lokal.

“Kalau rokok ilegal terus beredar, pabrik resmi bisa terdampak. Ujungnya petani tembakau yang dirugikan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan, Ardyan Wahyudi, mengapresiasi sikap pedagang yang mulai sadar hukum. Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Pelanggar dapat dikenai pidana penjara satu hingga lima tahun dan/atau denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai,” jelasnya.

Ardyan juga mengingatkan ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita palsu atau bekas, serta tidak sesuai dengan identitas produksi. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan pedagang agar tidak terjerat persoalan hukum.

Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat, terutama pedagang sebagai ujung distribusi.

Dengan meningkatnya kesadaran pedagang seperti Suryati, diharapkan peredaran rokok ilegal di Pacitan dapat ditekan secara bertahap. Satpol PP berkomitmen terus melakukan sosialisasi dan pendampingan, sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga ekosistem ekonomi lokal yang sehat dan berkelanjutan. (Kris)
Previous Post Next Post