Satpol PP Ajak Warga Awasi Peredaran Rokok Ilegal, Tekan Kerugian Negara dan Risiko Kesehatan

Pacitanupdate.com, PACITAN, 13 April 2026 — Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah. Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi kerugian negara sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.

Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berdampak luas terhadap penerimaan negara dan kesehatan publik. “Rokok ilegal tidak menyumbang cukai sebagaimana mestinya, sehingga merugikan negara, sekaligus berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya, pekan ini.

Menurut dia, cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penting penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, layanan kesehatan, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat. Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi menyebabkan hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Satpol PP mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk tembakau. Rokok ilegal umumnya dapat dikenali dari beberapa ciri, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, harga yang jauh lebih murah dari pasaran juga patut dicurigai.

Ardyan menambahkan, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan aparat penegak hukum, melalui operasi gabungan dan kegiatan sosialisasi kepada pedagang. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga edukasi agar pelaku usaha memahami risiko hukum dan dampak ekonomi dari peredaran barang tanpa cukai.
Ia menekankan, luasnya wilayah Pacitan menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan, sehingga keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan. “Peran aktif warga sebagai pengawas di lingkungan masing-masing menjadi kunci untuk menekan peredaran rokok ilegal,” katanya.

Untuk mendukung partisipasi publik, Satpol PP juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan guna menjaga keamanan dan kenyamanan.

Secara terpisah, sejumlah pedagang mengaku membutuhkan pendampingan dan informasi yang jelas terkait ketentuan cukai agar tidak terjebak dalam pelanggaran. Sementara itu, masyarakat berharap pengawasan dilakukan secara konsisten dan merata, sehingga peredaran rokok ilegal dapat diminimalkan.

Sebagai informasi, peredaran dan penjualan rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda minimal dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Pacitan dapat ditekan secara bertahap, sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan dan perlindungan kesehatan publik. (KR)
Previous Post Next Post