Diduga Kurang Transparan dan Terkesan Wajib, Pelatihan Guru Madrasah di Pacitan Menuai Polemik


​​PACITAN || Pacitanupdate.com — Pelaksanaan Pelatihan Terapi Sholat Bahagia (PTSB) Batch 21 yang diikuti oleh sekitar 400 guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pacitan menuai polemik. Kegiatan peningkatan kompetensi yang memungut biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 per orang tersebut dinilai terkesan wajib dan diduga kurang transparan dalam pengelolaan anggarannya.

​Acara yang menghadirkan Prof. Moh. Ali Aziz ini digelar pada Selasa (10/6/2026) di Masjid Agung Darul Falah Pacitan. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Gerakan Ayo Membangun Madrasah (GERAMM) melalui KATA SIGURU yang diinisiasi oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKKG-MGMP) Rumpun PAI Provinsi Jawa Timur, serta mendapatkan rekomendasi resmi dari Kanwil Kemenag Jatim melalui surat Nomor 388/Kw.13.02/HM.01/05/2026.

​Kendati materi pelatihan dinilai positif, mekanisme penarikan dana dan pengondisian peserta memicu gelombang keberatan di lapangan. Seorang peserta guru madrasah yang meminta identitasnya dirahasiakan, mempertanyakan urgensi serta dasar hukum penarikan dana mandiri yang diperkirakan menghimpun total anggaran hingga Rp60 juta tersebut.

​"Yang menjadi pertanyaan sebenarnya bukan soal besar kecilnya nominal, tetapi dasar penarikannya apa dan penggunaannya untuk apa saja. Makanya banyak yang bertanya-tanya dana tersebut dialokasikan ke mana," ujarnya kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

​Selain masalah transparansi anggaran, ia mengungkapkan adanya dugaan tekanan psikologis yang membuat para guru merasa terikat untuk mendaftar. Sebelum hari pelaksanaan, panitia diduga menyebarkan daftar nama guru yang belum melakukan registrasi.

​"Ada daftar nama dan informasi mengenai siapa saja yang belum mendaftar. Akhirnya banyak yang memilih ikut karena merasa sungkan atau malu jika namanya tercantum sebagai yang belum daftar," tambahnya.

​Guru lain yang diwawancarai secara terpisah menyebutkan bahwa sebagian besar peserta mengira program ini merupakan agenda wajib yang melekat pada penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Menurutnya, panitia semestinya mensosialisasikan sejak awal secara tegas jika sifatnya opsional agar tidak memunculkan bias di lapangan.

​Merespons polemik tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Pacitan, Bambang Suprapto, dengan tegas membantah adanya unsur pemaksaan maupun sanksi bagi guru yang memutuskan tidak hadir. Bambang menjelaskan bahwa Kabupaten Pacitan murni sebatas bertindak sebagai tuan rumah fasilitator tempat pelaksanaan.

​"Kegiatan itu tidak diwajibkan. Sejak awal diinformasikan bahwa agenda ini berbayar dan keikutsertaannya bersifat sukarela. Bagi guru yang tidak ikut, tidak menjadi persoalan dan sama sekali tidak ada sanksi," tegas Bambang saat dikonfirmasi.

​Mengenai sistem pendataan guru yang sempat dikeluhkan, Bambang menilai hal tersebut hanyalah bagian dari administrasi teknis organisasi dan bukan instrumen untuk mengintimidasi peserta. Namun, ia mengakui pihak daerah tidak memegang rincian penggunaan data keuangan tersebut.

​"Untuk rincian biaya, kami di daerah tidak memegang datanya karena seluruh alur transfer dana langsung masuk ke panitia tingkat provinsi melalui pihak ketiga. Peran kami di Pacitan murni sebatas fasilitator penyediaan tempat pelaksanaan," jelas Bambang.

​Dalam surat rekomendasinya, Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur berharap para peserta yang diundang dapat mengikuti kegiatan sesuai jadwal guna mendukung peningkatan kompetensi guru dan kepala madrasah secara berkelanjutan di lingkungan Provinsi Jawa Timur.

​Di sisi lain, pihak peserta menaruh harapan besar agar ke depannya, setiap program peningkatan kapasitas guru yang melibatkan instansi resmi dapat dikelola dengan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas finansial yang jelas. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari prasangka negatif sekaligus menjaga iklim pendidikan yang sehat di Kabupaten Pacitan. [Tim]

Previous Post Next Post