Polres Pacitan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Asal Ponorogo Diamankan


Pacitanupdate.com | Pacitan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan menggelar konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara, Senin (21/04/2025), terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.

Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 11.47 WIB di Dusun Krajan, Desa Losari, Kecamatan Tulakan. Korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat AE 2164 WN yang terparkir di halaman bengkel depan rumahnya.


Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, menjelaskan bahwa pencurian terjadi akibat kelalaian pemilik motor yang lupa mencabut kunci kontak setelah pulang dari bepergian. Melihat adanya kesempatan, dua orang pelaku langsung membawa kabur motor menggunakan mobil pick-up Daihatsu Grand Max bernopol B 9493 UAN.

“Setelah mendapatkan Laporan dan kami melakukan penyelidikan, tim Buser Polres Pacitan bersama anggota Polsek Tulakan langsung melakukan pengejaran. Upaya penghadangan pertama dilakukan di daerah Mbaran, wilayah perbatasan Tulakan dan Ngadirojo,” jelas AKP Khoirul.

Namun, saat hendak dihentikan, pelaku justru menabrakkan mobil ke kendaraan petugas dan berusaha melarikan diri. Kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh gabungan personel Polres Pacitan dan Polsek Ngadirojo.


Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AH (43) dan ROP (21), keduanya berasal dari Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Mereka berperan langsung dalam aksi pencurian tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban atas nama Devira Alvin Mustika, STNK dan BPKB kendaraan, dua unit handphone milik pelaku, plat nomor kendaraan yang sempat dilepas, sebuah tas, serta mobil pick-up yang digunakan pelaku. Di dalam mobil tersebut ditemukan jeriken berisi sisa minyak goreng, yang diduga merupakan barang dagangan pelaku.

“Pelaku ini sehari-harinya berjualan minyak goreng curah. Karena ada niat dan kesempatan, maka terjadilah tindak pidana ini. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambahnya.


Pihak kepolisian juga menginformasikan bahwa barang bukti sepeda motor akan dikembalikan sementara kepada pemilik untuk dirawat, dengan syarat tidak dialihkan kepemilikannya dan harus siap dihadirkan kembali jika dibutuhkan untuk proses hukum.

AKP Khoirul juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lalai dalam menjaga kendaraannya, terutama saat memarkirkan di tempat umum.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang terlibat,” pungkasnya. (KR)

Lebih baru Lebih lama