Polres Pacitan Ungkap Kasus Pengancaman, Pemerasan, dan Penipuan Bermodus Sewa Motor


Pacitanupdate.com | Pacitan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan, Jawa Timur, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pengancaman, pemerasan, dan penipuan yang terjadi pada Selasa, 29 April 2025 di wilayah Tambakrejo, Pacitan. Konferensi pers ini digelar di Gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pacitan.(10/05/2025)

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Pacitan,AKP Khoirul Maskanan menjelaskan bahwa tersangka utama dalam kasus ini adalah JP Alias (Jek) bin Suharno, warga Dusun Menadi, Kecamatan/Kabupaten Pacitan. Tersangka terbukti melakukan tindak pidana pengancaman, pemerasan, dan penipuan terhadap korban, Putri Ayu Lia Safitri, dengan modus menyewa sepeda motor dan kemudian meminta uang tebusan.


“Kasus ini bermula dari niat tersangka yang bersama seorang rekannya merencanakan aksi dengan berpura-pura menyewa sepeda motor milik korban. Setelah kendaraan berada di tangan pelaku, korban kemudian dituntut untuk membayar sejumlah uang jika ingin sepeda motornya dikembalikan. Bahkan korban sempat mendapatkan ancaman dari pelaku,” ujar Kasat Reskrim.

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pada 22 April 2025, tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat warna abu-abu bernomor polisi AE 2917 ZE dari korban. Namun, pada 29 April 2025, pelaku meminta uang sebesar Rp5.000.000 kepada korban dengan alasan agar kendaraan tersebut dikembalikan. Saat korban hendak menyerahkan uang di lokasi yang disepakati, pihak kepolisian yang telah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat kejadian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit handphone merek VIVO warna gold.

1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu, Nopol AE 2917 ZE, berikut STNK dan kunci kendaraan.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga empat tahun.


Kasat Reskrim Polres Pacitan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dan segera melapor apabila mengalami tindakan serupa. Kami akan bertindak cepat dan tegas dalam menindak pelaku kejahatan,” tegasnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Pacitan menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman dari berbagai bentuk tindak kriminal. (KR)

Lebih baru Lebih lama