TNI-Polri Kawal Ketat Penyaluran Beras Bantuan di Pacitan, Pastikan Tepat Sasaran dan Bebas Penyimpangan

PacitanUpdate.com || Pacitan, Jawa Timur — Penyaluran bantuan pangan berupa beras dari Badan Pangan Nasional bekerja sama dengan Perum Bulog terus bergulir di wilayah Kabupaten Pacitan. Proses distribusi kali ini berlangsung di Desa Purwoasri dan Desa Banjarejo, Kecamatan Kebonagung, pada Sabtu (26/7/2025), dengan pengamanan dan pendampingan langsung dari aparat TNI-Polri.

Sebanyak 172 warga penerima manfaat dari dua desa tersebut menerima masing-masing 10 kilogram beras, yang merupakan alokasi bantuan untuk bulan Juni dan Juli 2025. Penyaluran dilakukan di balai desa masing-masing dan turut melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), perangkat desa, serta unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Babinsa Koramil 0801/03 Kebonagung, Sertu Hendrik, bersama Bhabinkamtibmas Brigadir Mifta dan pendamping PKH Ibu Rini hadir secara langsung untuk memastikan proses distribusi berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur.

“Kami hadir untuk mendukung kelancaran distribusi bantuan agar berjalan tepat sasaran, serta mencegah potensi gangguan keamanan ataupun penyelewengan,” tegas Sertu Hendrik.

Selain menjamin keamanan, pendampingan ini juga menjadi bentuk sinergi antara aparat dan pemerintah desa dalam memastikan hak warga negara dapat terpenuhi secara merata.

“Kami berharap bantuan ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” imbuhnya.

Brigadir Mifta juga menambahkan bahwa keterlibatan TNI-Polri dalam program sosial seperti ini adalah wujud komitmen untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas distribusi bantuan.

Penyaluran beras bantuan ini merupakan bagian dari program nasional ketahanan pangan, yang bertujuan membantu masyarakat rentan dan menjaga kestabilan kebutuhan pokok di tengah fluktuasi harga dan tantangan ekonomi.

Media berkewajiban melakukan pengawasan publik terhadap penyaluran bantuan pemerintah. Jika terdapat laporan atau dugaan penyimpangan, keterlambatan, atau data penerima yang tidak sesuai, masyarakat dapat menyampaikan langsung kepada pihak berwenang atau melalui saluran resmi pengaduan publik. Program ini harus menjadi cermin kehadiran negara yang adil dan berpihak kepada rakyat kecil. (Kris)
Lebih baru Lebih lama