Dinkes Pacitan Gelar Penyuluhan Keamanan Pangan, Ajak Pelaku Usaha IRTP Penuhi Standar Aman Konsumsi

Pacitanupdate.com | Pacitan – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pacitan kembali menggelar Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) Periode IV Tahun 2025, yang dijadwalkan berlangsung pada 7–8 Oktober 2025 di Hall Utama RM. Sehat JLS, berseberangan dengan Museum SBY–Ani.

Kegiatan ini ditujukan bagi pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang belum pernah mengikuti penyuluhan serupa. Tujuannya, untuk meningkatkan pemahaman terkait pentingnya keamanan pangan sekaligus mendukung proses pemenuhan syarat sertifikasi usaha.

Kepala Dinkes Pacitan, dr. Daru Mustikoaji, menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan hal fundamental yang harus dipenuhi dalam produksi makanan, terutama yang dipasarkan untuk masyarakat luas.

“Kami ingin memastikan setiap produk pangan rumah tangga di Pacitan tidak hanya layak jual, tetapi juga aman dikonsumsi. Melalui PKP ini, kami harap para pelaku usaha lebih menyadari bahwa sertifikasi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen menjaga kesehatan konsumen,” ujar dr. Daru, Kamis (4/9/2025).

Bagi peserta yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan dengan membawa fotokopi KTP sebagai syarat administrasi. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kontak resmi Dinkes Pacitan di nomor 0812-3294-4353 (Admin PeKa Pangan Dinkes).

Lebih jauh, dr. Daru juga menyampaikan harapan agar penyuluhan ini tidak hanya meningkatkan kesadaran pelaku usaha, tetapi juga memperkuat daya saing produk lokal Pacitan.

“Kami berharap produk pangan olahan dari pelaku usaha kecil Pacitan mampu bersaing lebih luas, baik di pasar lokal maupun luar daerah, dengan standar keamanan yang lebih terjamin,” tambahnya.

Melalui kegiatan PKP ini, Pemkab Pacitan berkomitmen mendukung masyarakat agar lebih terlindungi dari risiko kesehatan akibat pangan yang tidak aman, sekaligus mendorong lahirnya produk pangan rumah tangga yang berkualitas, sehat, dan bernilai jual tinggi.

Pewarta : Kriswanto
Editor    : Redaksi
Previous Post Next Post